Jakarta – Klausul baku dalam perjanjian acapkali menjebak. Konsumen tiba-tiba baru menyadari saat akan meminta haknya kembali, tapi dipersulit. Bahkan tidak sedikit malah uangnya hangus. Ini salah satu contohnya.
Kasus di atas dialami seorang warga Jakarta, Lina. Awalnya, ia mendaftarkan anaknya masuk sebuah SMP bergengsi di Jakarta dengan uang masuk Rp 50 juta.
Belakangan, anaknya juga diterima di sekolah lain yang tidak kalah ngetopnya. Sehingga Lina mengurungkan niat menyekolahkan anaknya di SMP pertama.
Namun Lina kaget, sebab sekolah pertama membuat peraturan uang masuk Rp 50 juta itu hangus. Klausul itu tertuang dalam perjanjian yang dibuat sepihak oleh sekolah atau dikenal dengan klausul baku. Lina merasa dijebak. Lalu apa yang harus dilakukan Lina?
Berikut pertanyaan Lina:
Dear detik’s Advocate
Anak saya daftar di sekolah A diterima dan sudah bayar Rp 50 juta. Ada klausul, kalau memilih sekolah lain, duit hangus.
Kemudian anak saya daftar di sekolah B dan diterima. Kemudian memilih masuk ke sekolah B.
Apakah saya bisa menuntut pengembalian Rp 50 juta dari sekolah A?
Terimakasih
Lina-Jakarta
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik’s Advocate meminta pendapat hukum dari advokat Khresna Guntarto,S.H. Berikut jawabannya:
Kepada Yth, Sdri. Lina di Jakarta.
Terima kasih atas pertanyaannya dan semoga saudari selalu dalam lindungan dan diberikan kesehatan yang baik oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Pertanyaan saudari masih kurang jelas mengenai kronologinya. Namun, apabila disebutkan ada klausul, maka saudari seyogyanya sudah menandatangani suatu perjanjian atau kesepakatan yang tertulis dengan Sekolah A yang di dalamnya terdapat klausul yang saudari persoalkan. Kami asumsikan di sini adalah sekolah swasta yang saudari maksud.
Perjanjian memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, Perjanjian yang mengikat tersebut adalah perjanjian yang telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata.
Sekolah swasta perlu mendapatkan izin berusaha dari lembaga pemerintahan terkait sebagai penyelenggara pendidikan agar dapat menerima peserta didik dan menerima biaya pendidikan. Sementara masyarakat, sebagai pengguna jasa sekolah swasta, perlu mengeluarkan uang agar dapat mengikuti penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta. Dengan demikian, terdapat kegiatan ekonomi dalam hubungan penyelenggara pendidikan dan peserta didik.
Dalam perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyelenggara pendidikan merupakan pelaku usaha dan peserta didik dan/atau walinya merupakan konsumen. Pasal 18 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha dalam menawarkan barang/ jasa mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, bila menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan.
Perjanjian atau dokumen tertulis (surat pemesanan/ formulir) yang mengandung klausula demikian pada hakikatnya adalah suatu perjanjian yang melanggar syarat causa halal (syarat objektif). Perjanjian yang melanggar syarat objektif dalam syarat sah perjanjian adalah batal demi hukum, sehingga sejak semula perjanjian dianggap tidak pernah ada (never existed).
Lihat juga video ‘Disdik Parepare Masih Timbang-timbang Rencana KBM Tatap Muka di Sekolah’:
Simak jawaban selengkapnya di halaman berikutnya.
Apabila saudari dalam menyepakati dan membayar uang panjar tersebut tidak memiliki ruang untuk menegosiasikan, maka klausul tersebut adalah klausula baku. Apalagi bila dirasakan belum ada kerugian yang diderita oleh Sekolah A sehubungan dengan pendaftaran yang saudari lakukan.
Dalam hal ini, saudari dapat meminta pengembalian uang muka kepada Sekolah A apabila tidak jadi menggunakan jasa sekolah tersebut. Jika sekolah menolaknya, maka saudari dapat:
Pertama, membuat pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kedua, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di tempat kedudukan saudari selaku konsumen dalam rangka menuntut pengembalian uang muka tersebut guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
Terimakasih
Hormat kami,
Khresna Guntarto, S.H.
KHRESNA GUNTARTO & PARTNERS Law Offices
(KGP Law Offices)
Centennial Tower, Level 29, Unit D-E,
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
phone: 02129490555
mail: office.info@kgplawoffices.com
=====
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik’s Advocate
(asp/knv)