Medan –
Warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengeluh tagihan air melonjak. Warga mengadukan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Mengadukan masalah bayar rekening air yang lonjaknya mengerikan, di luar kewajaran,” kata Ezzi Herzia, warga Kelurahan Tanjung Gusta, Helvetia kepada wartawan di kantor Ombudsman Sumut, Jumat (12/3/2021).
Ezzi mengatakan tagihan air melonjak sejak beberapa bulan belakangan. Padahal dia merasa penggunaan air di rumahya normal.
“Akhir-akhir ini kami merasa juga mahal, (tagihan air-red) hampir Rp 400 ribu, Rp 500 ribu. Tapi ini (tagihan) bulan Maret sampai Rp 4,234 juta. Makanya heran kenapa, padahal pemaikaiannya biasa aja,” jelas Ezzi.
Ezzi menyebutkan biasanya tagihan airnya hanya sekitaran Rp 217 ribu. Tagihan semakin mahal sejak akhir 2020.
“(Sebelum Rp 400 ribu), normalnya Rp 217 ribu,” ujar Ezzi.
Ezzi mengaku sudah menanyakan hal itu ke pihak PDAM. Saat ke kantor PDAM, Ezzi menuturkan dirinya mendapat penolakan.
“Waktu itu banyak pengaduannya. Kami belum sempat ketemu karena sudah ditolak begitu. Besok aja begitu,” sebut Ezzi.
Menanggapi aduan Ezzi, Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan pihaknya baru menerima laporan dari masyarakat soal lonjakan harga tagihan PAM. Dia menilai ada ketidakwajaran perihal kenaikan tersebut.
“Saat ini kami baru saja menerima laporan masyarakat terkait keluhan lonjakan harga tagihan PAM yang dilaporkan oleh masyarakat. Jadi ada ketidakwajaran kenaikan tagihan PAM. Jadi masyarakat ini di bulan Desember dengan pemakaian 70 ribu liter itu tagihannya Rp 400 ribu. Begitu juga di bulan Januari itu 70 ribu liter itu hanya Rp 400 ribu. Dan Februari 80 ribu liter pemakaiannya Rp 500 ribu. Tiba-tiba di Maret kenaikan menjadi Rp 4, 236 juta,” sebut James.
Lihat juga video ‘Sumpah-Janji Anggota Ombudsman 2021-2026 di Istana’:
James mengaku ketidakwajaran ini bukan hanya terjadi pada seseorang. Dia menyebutkan ada beberapa orang lainnya yang merasakan hal sama.
“Kami pun juga telah mendengar dan mendapat informasi bahwa persoalan ketidakwajaran kenaikan harga PAM ini tidak hanya dirasakan oleh satu warga ini saja, jadi ada warga-warga lainnya juga yang merasakan hal yang sama kenaikan harga PAM,” sebut James.
James meminta warga melengkapi kronologi serta identitas agar ditindaklanjuti. Ombudsman pun bakal membuka posko terhadap persoalan tersebut.
“Kita juga sekarang membuka posko bantuan bagi masyarakat Kota Medan yang menggunakan pelayanan PAM Tirtanadi yang merasakan adanya lonjakan tagihan yang tidak wajar dari bulan- bulan sebelumnya. Jadi kami buka posko pengaduan dalam waktu 7 hari ke depan, untuk dapat memberitahu kepada kami agar kita dapat menyelesaikan persoalan dengan cepat juga,” tutur James.
(aud/aud)