Aceh – Delapan lokasi ladang ganja dengan total luas sekitar 25 hektare berhasil ditemukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Penemuan ini dipastikan setelah penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat sejak pertengahan Juni 2025.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menerangkan bahwa pencarian ladang ganja bermula dari kasus penangkapan ganja kering sebanyak 27 kilogram di Bener Meriah pada 22 Mei 2025 lalu. Dalam kasus ini, dua tersangka YH sebagai kurir dan KR yang bertugas mengemas ganja berhasil diamankan. Namun, dua tersangka lain berinisial F dan MR yang merupakan pemilik barang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Eko, tersangka F memberikan perintah kepada YH dan MR, yang masih dalam pengejaran, untuk mengantarkan ganja ke Siantar, Sumatera Utara dengan imbalan sebesar Rp300.000 per kilogram. Sementara KR merupakan pelaku yang mengemas ganja tersebut dan sudah berhasil ditangkap.
Penyidikan berlanjut setelah YH mengungkap adanya ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik F, tempat dimana penggeledahan berhasil menyita delapan kilogram ganja. Selain itu, YH juga memberikan informasi tentang keberadaan ladang ganja milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Bea Cukai, dan TNI mulai melakukan operasi pencarian ladang ganja dari tanggal 17 hingga 22 Juni 2025 di wilayah tersebut. Operasi tersebut berhasil mengungkap delapan titik ladang ganja yang diduga milik tersangka F.
Eko menjelaskan, ladang-ladang ganja ini memiliki perkiraan usia tanaman antara 4 hingga 6 bulan dengan jumlah sekitar 960.000 batang ganja yang diperkirakan memiliki berat total sekitar 180 ton. Penanaman dilakukan oleh tersangka F di kebunnya sendiri, kemudian ganja kering dipaketkan di gubuk sebelum dikirim oleh kurir kepada pemesan.
Proses pemusnahan ladang ganja tersebut berlangsung secara bertahap mulai Senin, 23 Juni 2025 hingga Jumat, 27 Juni 2025. Untuk perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU yang sama.
“Keberhasilan pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di delapan titik lokasi ini tak lepas dari dukungan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” pungkas Brigjen Eko Hadi Santoso.