InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Sebanyak Empat Orang Ditetapkan Polda Sumut Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Bayi

by Admin Pakpolin
3 March 2021
0
Sebanyak Empat Orang Ditetapkan Polda Sumut Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Bayi
1
SHARES
12
VIEWS

Sebanyak Empat Orang Ditetapkan Polda Sumut Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Bayi

(fn/bq/hy)

Selasa, 02 Maret 2021 – 12:41 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Medan. Sebanyak empat orang berinisal RS, SP, A dan RT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan. Dari keempat tersangka tersebut dua tersangka berstatus penangguhan dan 2 tersangka lainnya berstatus penahanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mejelaskan bahwa tersangka tersebut yakni kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang, berinisial RS (43) dan SP (42), kemudian A, yang tertangkap oleh pihak Polda Sumut saat bersama bayi laki-laki berumur 14 hari di Komplek Asia Mega Mas Medan beserta perantara berinisial RT.

“Penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap berlanjut, meski kedua bidan telah ditangguhkan penahannya. Polda Sumut tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman, jika masih ada tersangka-tersangka baru,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.

Polda Sumut mengaku, memberikan penangguhan kepada kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang tersebut, yang merupakan tersangka dugaan penjualan bayi di Kota Medan, karena ada yang menjamin.

Penahanan secara hukum sudah diatur dalam Undang-Undang KUHPidana, yakni seseorang boleh ditahan bila ancaman hukumannya di atas 5 tahun, dan seseorang boleh ditangguhkan penahanannya jika penyidik merasa tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan, serta ada yang bermohon dan ada yang menjamin. Itu boleh saja. Yang penting proses kasusnya tetap lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan, bahwa tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut, merupakan perantara dugaan penjualan bayi tersebut, berinisial RT. Sementara orangtua bayi masih sebagai saksi.

Tags: Utama
Previous Post

Wujudkan Polri Presisi, Polda Banten Lakukan Uji Coba E-TLE

Next Post

Polda NTB Bentuk Bataylon Khusus TNI-Polri Menjadi Petugas Vaksinasi Covid-19

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polda NTB Bentuk Bataylon Khusus TNI-Polri Menjadi Petugas Vaksinasi Covid-19

Polda NTB Bentuk Bataylon Khusus TNI-Polri Menjadi Petugas Vaksinasi Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
Mudik Lebaran 2025

Anev Bersama Komisi V DPR RI, Korlantas Polri Paparkan Strategi Mudik dan Balik Lebaran 2025 Bebas Hambatan

24 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version