Banten – Satlantas Polres Pandeglang terus melakukan penertiban kendaraan pengangkut barang oversize and overload (ODOL).
AKP Jeany Viadiniati, Direktur Lalu Lintas SIK, mengatakan ODOL merupakan kejahatan lalu lintas yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap kecelakaan lalu lintas dan perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” Rabu (16/3).
Baca Juga : Kakorlantas Nyetir, Susuri Tol Trans Jawa Jelang Operasi Ketupat 2022
Jeany mengatakan, pelanggar kelebihan muatan dan kebesaran di jalan berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta risiko kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain melakukan penindakan, petugas juga menghimbau kepada pengemudi agar tidak melanggar peraturan muatan, baik kelebihan muatan maupun kelebihan muatan, untuk terus diperhatikan karena kecelakaan itu bersumber dari pelanggaran.
Baca Juga :Kakorlantas Polri Pantau Razia Penertiban ODOL
Lebih lanjut Jeany menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang kelebihan muatan sangat besar, termasuk tabrakan berulang yang dapat mengakibatkan banyak kematian, serta kerusakan material yang signifikan.
“Untuk itu, kami berharap melalui kampanye ini dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Penderang yang diakibatkan oleh kendaraan yang oversize atau kelebihan muatan dengan muatan kargo,” ujarnya.
Baca Juga : Hindari Truk ODOL Untuk Keselamatan Bersama
Sumber : Korlantas Polri | Editor : Dian