InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

by Dian Purwanto
13 May 2025
0
penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan
1
SHARES
18
VIEWS

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lakukan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengumumkan penangguhan penahanan melalui konferensi pers yang diadakan Minggu malam. “Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” terang Trunoyudo.

SSS dilaporkan melanggar hukum ITE dan media sosial sejak laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tercatat pada 24 Maret 2025. Kasus hukum Polri ini menangkap perhatian publik ketika proses hukum penyebaran konten yang dianggap melanggar kode etik kesusilaan itu mulai mengemuka. Sebagai hasil dari penyidikan forensik digital yang cermat, polisi mendapat cukup barang bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap SSS.

Namun, penegakan hukum tidak melulu kaku, setidaknya itu yang ditunjukkan oleh langkah Polri kali ini. “Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkap Trunoyudo dalam membela dasar keputusan tersebut. Sikap humanis ini sejalan dengan dampak kasus hukum yang tidak hanya berimplikasi pada pelaku tapi juga pada masa depan pendidikan mereka.

Lebih jauh, SSS, bersama dengan kuasa hukum dan keluarganya, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta kepada Institut Teknologi Bandung (ITB). Permohonan maaf atas pelanggaran ini penting sebagai langkah tanggung jawab moral setelah institusi tersebut terbawa dalam pusaran kasus hukum yang menyeret nama mereka ke dalam keramaian pemberitaan media.

Melalui penangguhan penahanan ini, Polri menunjukkan kepekaan sosialnya dan menghargai segi kemanusiaan dan edukasi dalam mengatasi masalah hukum berkaitan dengan media sosial. Keputusan ini harapannya dapat meminimalisir dampak negatif yang bisa menimpa masa depan akademik SSS sembari tetap mempertahankan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Previous Post

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

Next Post

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Next Post
deteksi dini premanisme

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Gambar penganiayaan berat di Tanjung Priok

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tanjung Priok

29 September 2026
Gambar kerja unit reaksi cepat bareskrim dalam penanganan perkara di Madiun

Kerja Unit Reaksi Cepat Bareskrim Polres Madiun dalam Penanganan Kasus #ReserseBekerja

14 September 2026
Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Ternak Babi untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat Adat Mimika

Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Ternak Babi untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat Adat Mimika

13 September 2026

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 August 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo di Jakarta Selatan

Respons Asumsi Publik, Polri Usut Tuntas Kematian Sutrimo

12 August 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version