Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lakukan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengumumkan penangguhan penahanan melalui konferensi pers yang diadakan Minggu malam. “Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” terang Trunoyudo.
SSS dilaporkan melanggar hukum ITE dan media sosial sejak laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tercatat pada 24 Maret 2025. Kasus hukum Polri ini menangkap perhatian publik ketika proses hukum penyebaran konten yang dianggap melanggar kode etik kesusilaan itu mulai mengemuka. Sebagai hasil dari penyidikan forensik digital yang cermat, polisi mendapat cukup barang bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap SSS.
Namun, penegakan hukum tidak melulu kaku, setidaknya itu yang ditunjukkan oleh langkah Polri kali ini. “Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkap Trunoyudo dalam membela dasar keputusan tersebut. Sikap humanis ini sejalan dengan dampak kasus hukum yang tidak hanya berimplikasi pada pelaku tapi juga pada masa depan pendidikan mereka.
Lebih jauh, SSS, bersama dengan kuasa hukum dan keluarganya, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta kepada Institut Teknologi Bandung (ITB). Permohonan maaf atas pelanggaran ini penting sebagai langkah tanggung jawab moral setelah institusi tersebut terbawa dalam pusaran kasus hukum yang menyeret nama mereka ke dalam keramaian pemberitaan media.
Melalui penangguhan penahanan ini, Polri menunjukkan kepekaan sosialnya dan menghargai segi kemanusiaan dan edukasi dalam mengatasi masalah hukum berkaitan dengan media sosial. Keputusan ini harapannya dapat meminimalisir dampak negatif yang bisa menimpa masa depan akademik SSS sembari tetap mempertahankan integritas sistem peradilan di Indonesia.