InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja

by Admin Pakpolin
16 March 2021
0
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja
1
SHARES
13
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id. – Padang. Polisi berhasil mengagalkan peredaran 25 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi, S.Kom., dalam keterangannya mengatakan 25kg ganja tersebut berhasil diamankan dari 3 orang tersangka.

“Barang haram itu dibawa dari Madina Penyabungan Sumatera Utara untuk dibawa kepada seseorang yang berada di kawasan Gadut, Kabupaten Agam,” terangnya.

Kapolres juga menerangkan bahwa, penangkapan ketiga tersangka masing-masing, I (20), E (23) dan R (18) dilakukan di kawasan jalan lintas Bukittinggi-Medan tepatnya di Padang Hijau PGRM Tilatang Kamang, Kabupaten-Agam, Sumbar, Senin (15/3/2021).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di lokasi, namun dengan sigap satuan narkoba Polres Bukittinggi langsung mencegat ketiga tersangka dan mengamankan 25kg ganja dalam karung berwarna putih dan 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dari Penyabungan Medan.

“Saat berada di lokasi ketiga tersangka tidak menemukan yang dituju dan berusaha balik arah, disaat itu tim langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba menambahkan ketiga tersangka merupakan kurir yang dibayar pemilik ganja sebesar Rp4 juta jika barang sampai pada pemesan dan baru diberi DP Rp 1,5 juta Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tentang natkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tags: Reskrim
Previous Post

Diduga Jadi Korban Malpraktik, Model Monica Indah Lapor Polisi

Next Post

Siswi Magang Dicabuli Kapten Kapal, Komisi X: Sekolah Harus Tuntut Perusahaan

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Siswi Magang Dicabuli Kapten Kapal, Komisi X: Sekolah Harus Tuntut Perusahaan

Siswi Magang Dicabuli Kapten Kapal, Komisi X: Sekolah Harus Tuntut Perusahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version