InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja

by Admin Pakpolin
16 March 2021
0
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja
1
SHARES
16
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id. – Padang. Polisi berhasil mengagalkan peredaran 25 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi, S.Kom., dalam keterangannya mengatakan 25kg ganja tersebut berhasil diamankan dari 3 orang tersangka.

“Barang haram itu dibawa dari Madina Penyabungan Sumatera Utara untuk dibawa kepada seseorang yang berada di kawasan Gadut, Kabupaten Agam,” terangnya.

Kapolres juga menerangkan bahwa, penangkapan ketiga tersangka masing-masing, I (20), E (23) dan R (18) dilakukan di kawasan jalan lintas Bukittinggi-Medan tepatnya di Padang Hijau PGRM Tilatang Kamang, Kabupaten-Agam, Sumbar, Senin (15/3/2021).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di lokasi, namun dengan sigap satuan narkoba Polres Bukittinggi langsung mencegat ketiga tersangka dan mengamankan 25kg ganja dalam karung berwarna putih dan 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dari Penyabungan Medan.

“Saat berada di lokasi ketiga tersangka tidak menemukan yang dituju dan berusaha balik arah, disaat itu tim langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba menambahkan ketiga tersangka merupakan kurir yang dibayar pemilik ganja sebesar Rp4 juta jika barang sampai pada pemesan dan baru diberi DP Rp 1,5 juta Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tentang natkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tags: Reskrim
Previous Post

Polda Jabar Sebut Dugaan Awal Kecelakaan Bus di Sumedang karena Rem Blong

Next Post

Siswi Magang Dicabuli Kapten Kapal, Komisi X: Sekolah Harus Tuntut Perusahaan

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Siswi Magang Dicabuli Kapten Kapal, Komisi X: Sekolah Harus Tuntut Perusahaan

Siswi Magang Dicabuli Kapten Kapal, Komisi X: Sekolah Harus Tuntut Perusahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Gambar bakti kesehatan gratis Polres Agam di Parit Panjang

Kapolres Agam Turun Langsung Layani Warga dalam Bakti Kesehatan di Lubuk Basung

22 October 2026

Divhumas Polri Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri

21 October 2026
Gambar Mutasi Besar-besaran Polri, Pejabat Utama hingga 19 Kapolda

Mutasi Besar-besaran Polri: Pergantian Pejabat Utama hingga 19 Kapolda Resmi Dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

9 October 2026
Gambar penganiayaan berat di Tanjung Priok

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tanjung Priok

29 September 2026
Gambar kerja unit reaksi cepat bareskrim dalam penanganan perkara di Madiun

Kerja Unit Reaksi Cepat Bareskrim Polres Madiun dalam Penanganan Kasus #ReserseBekerja

14 September 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version