Polda Lampung Musnahkan 9 Kg Sabu dan 4.990 Pil Ekstasi
(fb/bq/hy)
Kamis, 08 April 2021 – 11:01 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Lampung. Ditresnarkoba Polda Lampung kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat sembilan kilogram. Selain sabu seberat sembilan kilogaram, dimusnahkan juga pil ekstasi sebanyak 4.990 butir. Hal ini dilakukan untuk memenuhi salah syarat proses penyidikan.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Lampung menjelaskan barang bukti sabu dan pil ekstasi merupakan hasil ungkap kasus dari Januari sampai Maret 2021. Sabu dan pil ekstasi tersebut disita dari 13 orang tersangka.
“Adapun total sabu sebanyak 9.830 gram dan total ekstasinya ada 4.990 butir. Sebelum dimusnahkan kami lakukan uji sampling apakah benar barang tersebut narkotika atau bukan dan ini sebagai tranpasrasi. Pemusnahan dilakukan dengan diblender lalu dicampur dengan solar dan prostek ini agar hilang campuran homogennya,” jelas Wadir Resnarkoba Polda Lampung.
Kepolisian akan melakukan profiling untuk menekan peredaran narkoba di Lampung. Polda Lampung juga telah mengidentifikasi beberapa jaringan yang sudah ada termasuk jaringan yang menyuplai di Lampung.Terkait Jalan Tol Trans Sumatera yang berulang kali menjadi tempat untuk menyelundupkan narkoba akan melakukan penjagaan lebih ketat. Pihaknya juga akan melakukan tindakan lebih untuk pengungkapan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Kami bedakan ada jaringan yang untuk menyuplai di Lampung dan ada jaringan yang hanya melalui wilayah Lampung untuk menyuplai daerah Jawa. Dan kami juga selalu berkoordinasi dengan seluruh jajaran yang ada di Polda Lampung. Karena jalur darat yang aman tanpa bebas hambatan itu melalui tol dan makanya di kami melakukan pengetatan di pintu gerbang pintu gerbang di Bakauheni baik itu dari Lampung Selatan maupun dari pihak Polda,” Wadir Resnarkoba Polda Lampung.