Pakpolin – Jakarta – Yellow Box Junction (YBJ) biasa terjadi di persimpangan jalan raya di Jakarta, YBJ ini dapat ditemukan di Jl. MH Thamrin. Tapi tahukah Anda apa fungsi kotak kuning ini?
Pengamat lalu lintas dan hukum Budiyanto menjelaskan, fungsi Yellow Box Junction adalah untuk mencegah terjadinya kemacetan di salah satu jalur atau simpang.
“Keberadaan marka kotak warna kuning berbentuk bujur sangkar dapat berfungsi sebagai area steril dari kendaraan, sehingga YBJ dapat digunakan sebagai salah satu sarana efektif untuk mengurai kemacetan saat persimpangan dan jalan-jalan utama di sekitarnya,” kata Budiyanto
Namun, kata Budiyanto, kendaraan kerap ditemukan terparkir di kawasan berbingkai kuning. mengapa demikian?
“Pengguna jalan masih banyak yang belum paham tentang fungsi YBJ. Sosialisasi yang relatif kurang, pemberian sanksi atas pelanggaran itu relatif kurang, bahkan terkesan adanya pembiaran. Kepedulian dan rasa abai,” terang dia.
Baca Juga : Operasi Patuh Jaya 2022 Sukses, Ribuan Kendaraan Kena Tilang dari Polisi
Jadi, seperti apa seharusnya jika bertemu dengan area YBJ di persimpangan?
Jika Anda berada di persimpangan dengan lalu lintas padat, Anda tidak boleh memaksakan diri masuk ke kotak YBJ meskipun lampu lalu lintas menyala.
“Pada saat rambu-rambu menyala hijau para pengguna jalan yang belum memasuki area YBJ harus berhenti sesaat jika di dalam area kotak berwarna kuning masih ada kendaraan lain,” jelas Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.
“Kendaraan lain bisa maju setelah kendaraan yang berada di YBJ keluar. Karena pada prinsipnya kendaraan tidak boleh berhenti di YBJ, baik yang ada APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) maupun tidak. Untuk menghindari terjadinya kemacetan di YBJ,” jelas dia.
Budiyanto mengatakan sebenarnya ada sanksi buat pelanggar YBJ. Hal ini sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis setop.
“Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ungkapnya.
“Pembiaran terhadap permasalahan ini saya kira kurang mendidik atau kurang mengedukasi, ini menjadi tanggung jawab bersama, lebih khusus bagi para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk melakukan langkah-langkah nyata,” ujar Purnawirawan Polisi berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar ini.
Baca Juga : Hari pertama Operasi Patuh 2022, ada 20.047 pelanggar lalu lintas
Sumber : detikcom | Edutir : DIan
Terimakasih atas informasinyaa