InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Info Lantas

Pernah Lihat Yellow Box di Persimpangan Jalan ? Ini Fungsinya

by Dian Purwanto
29 June 2022
1
Yellow Box Junction

Gambar Ilustrasi Yellow Box Junction | Sumber gambar : istimewa

3
SHARES
53
VIEWS

Pakpolin – Jakarta – Yellow Box Junction (YBJ) biasa terjadi di persimpangan jalan raya di Jakarta, YBJ ini dapat ditemukan di Jl. MH Thamrin. Tapi tahukah Anda apa fungsi kotak kuning ini?

Pengamat lalu lintas dan hukum Budiyanto menjelaskan, fungsi Yellow Box Junction adalah untuk mencegah terjadinya kemacetan di salah satu jalur atau simpang.

“Keberadaan marka kotak warna kuning berbentuk bujur sangkar dapat berfungsi sebagai area steril dari kendaraan, sehingga YBJ dapat digunakan sebagai salah satu sarana efektif untuk mengurai kemacetan saat persimpangan dan jalan-jalan utama di sekitarnya,” kata Budiyanto

Namun, kata Budiyanto, kendaraan kerap ditemukan terparkir di kawasan berbingkai kuning. mengapa demikian?

“Pengguna jalan masih banyak yang belum paham tentang fungsi YBJ. Sosialisasi yang relatif kurang, pemberian sanksi atas pelanggaran itu relatif kurang, bahkan terkesan adanya pembiaran. Kepedulian dan rasa abai,” terang dia.

Baca Juga : Operasi Patuh Jaya 2022 Sukses, Ribuan Kendaraan Kena Tilang dari Polisi

Jadi, seperti apa seharusnya jika bertemu dengan area YBJ di persimpangan?

Yellow Box Junction (YBJ)
Gambar Ilustrasi Yellow Box Junction (YBJ) | Sumber gambar : Korlantas.polri.go.id

Jika Anda berada di persimpangan dengan lalu lintas padat, Anda tidak boleh memaksakan diri masuk ke kotak YBJ meskipun lampu lalu lintas menyala.

“Pada saat rambu-rambu menyala hijau para pengguna jalan yang belum memasuki area YBJ harus berhenti sesaat jika di dalam area kotak berwarna kuning masih ada kendaraan lain,” jelas Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

“Kendaraan lain bisa maju setelah kendaraan yang berada di YBJ keluar. Karena pada prinsipnya kendaraan tidak boleh berhenti di YBJ, baik yang ada APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) maupun tidak. Untuk menghindari terjadinya kemacetan di YBJ,” jelas dia.

Budiyanto mengatakan sebenarnya ada sanksi buat pelanggar YBJ. Hal ini sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis setop.

“Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ungkapnya.

“Pembiaran terhadap permasalahan ini saya kira kurang mendidik atau kurang mengedukasi, ini menjadi tanggung jawab bersama, lebih khusus bagi para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk melakukan langkah-langkah nyata,” ujar Purnawirawan Polisi berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar ini.

Baca Juga : Hari pertama Operasi Patuh 2022, ada 20.047 pelanggar lalu lintas

Sumber : detikcom | Edutir : DIan

Tags: KorlantasKotak kuning di persingan jalanLalu LintasPolisiRambu - rambu lalu lintasYellow Box Junction
Previous Post

Operasi Patuh Jaya 2022 Sukses, Ribuan Kendaraan Kena Tilang dari Polisi

Next Post

Hindari Spekulasi, Polri Tegaskan Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Dibuktikan Secara Ilmiah

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Next Post
Kadiv Humas Polri  Irjen Pol Dedi Prasetyo

Hindari Spekulasi, Polri Tegaskan Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Dibuktikan Secara Ilmiah

Comments 1

  1. zani says:
    3 years ago

    Terimakasih atas informasinyaa

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

peninjauan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polda Bali

Kapolri Listyo Sigit Pastikan Dukungan Polri untuk Program MBG di Bali

17 June 2025
deteksi dini premanisme

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

16 May 2025
penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version