Pakpolin – Jakarta – Polri menindak 20.047 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh tahun 2022. Sebanyak 2.698 tindakan dilakukan melalui Electronic Traffic Enforcement (ETLE).
Mulai Senin (13/06), Polri telah melaksanakan operasi kepolisian di bidang lalu lintas atau operasi kepatuhan 2022.
“Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan. Dengan rincian ETLE sebanyak 2.698 dan teguran sebanyak 17.349 penindakan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6).
Menurutnya, total pelanggaran untuk kendaraan mobil berjumlah 2.578, di antaranya pelanggaran mobil dengan kelebihan muatan, terkait penggunaan safety belt hingga melawan arus.
“Pelanggaran kendaraan mobil dan kendaraan khusus 2578 pelanggaran. Dengan tiga jenis pelanggaran yaitu melebihi muatan sebanyak 1289 kasus, penggunaan safety belt 1020, dan melawan arus sebanyak 100,” ungkapnya.
Baca Juga : Yuk Cek Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Dimana Saja
Sementara pelanggaran oleh pengendara sepeda motor sebanyak 8.378 kasus. Menurut Ramadhan, rincian pelanggaran yang dilakukan yakni berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4189 kasus, tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 3308 kasus dan melawan arus sebanyak 508 kasus.
sepeda motor sebanyak 8378 pelanggaran. dengan tiga jenis pelanggaran berupa berboncengan lebih dari 1 penumpang sebanyak 4189 pelanggaran. penggunaan helm tidak sesuai SNI sebanyak 3303 pelanggaran dan melawan arus sebanyak 508 pelanggaran.
Ramadhan menambahkan, untuk jumlah data kecelakaan yang terjadi pada hari pelaksanaan Operasi Patuh ratusan ratusan kejadian.
“Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 11 orang, luka berat 8 orang, dan luka ringan 123,” pungkasnya.
Baca Juga : Disiplin Beralulintas, Kamera ETLE Bertambah di Wilayah Polda Sumut