Pakpolin – Jakarta – Selama sembilan hari sejak 13 hingga 22 Juni 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat total penindakan tilang dan teguran operasi patuh jaya 2022.
AKBP Jamal Alam, Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, mengatakan selama operasi penertiban pihaknya mendapatkan 1.909 tilang dengan sistem ETLE.
Kemudian, sekitar 19.566 kendaraan diperingatkan karena melanggar operasi kepatuhan dalam wilayah hukum Polda Metro.
“Secara total penindakan tilang dan teguran selama sembilan hari sebanyak 21.475 unit,” tuturnya, Rabu (22/6/2022).
Kemudian ada pelanggaran terhadap kendaraan yang ditilang yakni menggunakan HP 79 unit, melebihi batas kecepatan 103 kendaraan, sabuk pengaman 1.634 unit dan ganjil genap 93 kendaraan.
Baca Juga : Hari pertama Operasi Patuh 2022, ada 20.047 pelanggar lalu lintas
Pihaknya akan terus memantau dan menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama operasi patuh jaya 2022.
“Untuk kendaraan yang ditindak di perluasan ganjil genap dengan tilang ETLE 28 unit dan tilang manual 444 unit,” tegasnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 12.217 kendaraan telah diberikan tilang dan teguran selama masa operasional sesuai aturan mulai Senin (6/6) hingga Jumat (17/6).
AKBP Jamal Alam mengatakan, sebanyak 1.115 kendaraan ditilang menggunakan sistem ETLE.
Kemudian, kendaraan yang ditegur secara simpatik oleh anggotanya di lokasi kejadian berjumlah sekitar 11.102 di seluruh kawasan Metro Jaya.
Baca Juga : Disiplin Beralulintas, Kamera ETLE Bertambah di Wilayah Polda Sumut
“Pelanggaran terbanyak itu tidak menggunakan sabuk pengaman sekira 973 unit,” ujarnya Sabtu (18/6).
Kemudian pelanggaran kedua masih didominasi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di 25 titik di wilayah DKI Jakarta sebanyak 66 titik.
Yang ketiga adalah 41 pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
“Terakhir itu karena kendaraan yang ngebut atau melebihi batas kecepatan sebanyak 35 unit,” tegasnya.
Baca Juga : Yuk Cek Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Dimana Saja
Sumber : Korlantas Polri | Editor : Dian