InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Pembobol Brangkas PMI Lombok Barat RP. 653 Juta Berhasil Ditangkap Polda NTB

by Admin Pakpolin
8 March 2021
0
Pembobol Brangkas PMI Lombok Barat RP. 653 Juta Berhasil Ditangkap Polda NTB
1
SHARES
11
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id-Mataram. Pembobol brankas berisi uang tunai Rp 653,5 juta yang ada di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram, ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat. Terduga pembobol yang ditangkap pada Minggu (7/3) dini hari itu berinisial SU alias Songak.

“Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp 300 juta,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Senin (8/3/21).

Kombes Pol. Hari Brata menjelaskan bahwa selama pelariannya usai membobol brankas di Kantor PMI Lombok Barat, US teridentifikasi bersembunyi di kampung halamannya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Saat lokasi persembunyiannya dikepung polisi, SU yang berada di sebuah rumah, sempat berupaya kabur sehingga Tim Puma Polda NTB mengambil tindakan tegas dan terukur yakni dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.

“Usai berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya, tim langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Mataram,” jelas Kombes Pol. Hari.

Dalam kasusnya, SU diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Brankas yang dibobol berisi uang tunai Rp 653,5 juta, buku tabungan, sertifikat tanah, tiga BPKB mobil, dan dua set kunci serep mobil. PMI Lombok Barat merugi sampai Rp 722,5 juta.

Kombes Pol. Hari mengatakan, SU menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli sepeda motor Kawasaki LX150 seharga Rp 22,5 juta. Motor itu sudah disamarkan berseberangan dari keterangan pada STNK.

“Sisa uang pencuriannya yang dia akui masih ada Rp 200 juta,” jelas Kombes Pol. Hari.

Dari hasil pemeriksaan, SU tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2018.

Kemudian di tahun 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara. (ng/bq/hy).

Tags: Utama
Previous Post

Kamera ETLE tidak hanya Rekam Pelanggar Lalu Lintas, Bisa juga Bantu Ungkap Pelaku Kriminal

Next Post

Atasi Karhutla, Kapolda Riau Ajak Istri: Pantang Pulang Sebelum Padam

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Atasi Karhutla, Kapolda Riau Ajak Istri: Pantang Pulang Sebelum Padam

Atasi Karhutla, Kapolda Riau Ajak Istri: Pantang Pulang Sebelum Padam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

deteksi dini premanisme

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

16 May 2025
penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version