Ini Alasan Polri Lakukan Razia Knalpot Racing!
(fb/bq/hy)
Selasa, 16 Maret 2021 – 08:45 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan alasan Polri kerap gelar razia knalpot racing atau bersuara bising di sekitar wilayah Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan bentuk tugas kemanusiaan dari pihak kepolisian. Sebab, knalpot racing dianggap sebagai bentuk polusi suara.
Knalpot racing juga dianggap sebagai kendaraan yang berkecepatan tinggi.Tidak hanya itu, kendaraan berknalpot racing juga kerap digunakan kendaraan-kendaraan untuk berkonvoi.
“Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya Dan Polres-Polres lainnya, itu adalah bagian dari tugas kemanusiaan kepolisian. Kenapa? karena knalpot yang bising, itu menimbulkan polusi suara yang dapat merusak indra pendengaran, mengganggu kenyamanan, dan sangat berbahaya terjadi laka lalin. Kendaraan yang knalpotnya besar cenderung kecepatannya tinggi. Kita juga melakukan filterisasi terhadap perilaku berkendara yang berisiko di masa pandemi. Apa itu? kebut-kebutan, konvoi, nongkrong, dan sebagainya,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bersuara bising sebelumnya dikenakan sanksi tilang. Penindakan itu dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/3/2021) dan Minggu (14/3/2021) di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Tidak hanya sanksi tilang, Fahri menyebut puluhan kendaraan itu juga disita sebagai barang bukti. Para pengemudi yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Untuk totalnya ada 64 sepeda motor yang ditilang. Ancaman pidananya paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya.