PakPolin – Korlantas Polri mengumumkan mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Indonesia akan diakui di mancanegara, terutama di negara-negara anggota ASEAN seperti Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Terobosan ini terjadi menyusul inisiatif untuk menyelaraskan nomor pada SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini menjadi bagian dari usaha untuk mempermudah proses identifikasi dengan menyatukan berbagai dokumen seperti KTP, BPJS, NPWP ke dalam sebuah sistem data tunggal.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dikutip dari humas.polri.go.id Jumat (31/5/2024).
Yusri optimis bahwa SIM Indonesia akan mulai mendapat pengakuan di negara-negara seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand pasca-pelaksanaan perubahan ini pada tahun 2025.
Baca Juga : Korlantas: Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan
Kesepakatan pengakuan SIM domestik antarnegara di ASEAN ini berawal dari Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diadopsi ASEAN pada 1985, lalu secara berkala diperbarui. Pengembangan kesepakatan telah memasukkan negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja sejak 1999.
Meski sudah ada kesepakatan, ada aturan khusus yang diberlakukan oleh beberapa negara. Contohnya, di Singapura, SIM domestik sanggup digunakan hingga 12 bulan sejak pemegangnya tiba di negara tersebut. Di Malaysia, pelancong dipersyaratkan memiliki SIM Internasional atau SIM domestik yang masih berlaku jika ingin mengemudi di sana.
Namun bagi warga Indonesia yang tidak mempunyai SIM Internasional, mereka bisa mengajukan permohonan mendapat SIM Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan prosedur yang dipaparkan oleh Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Di tengah praktik pengemudian lintas batas negara ini, keputusan ini memastikan warga Indonesia bisa menggunakan SIM domestik saat berkendara di luar negeri, mengeliminasi keharusan untuk memiliki SIM Internasional.
Baca Juga : Kakorlantas Polri Pantau Razia Penertiban ODOL