Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap data kasus narkotika sepanjang tahun 2021. Terdapat 104 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka 223, jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020 yaitu sebanyak 127 kasus dengan 228 tersangka.
Meskipun mengalami penurunan secara kuantitas, penyitaan terhadap barang bukti narkotika di tahun 2021 mengalami peningkatan signifikan.
“Untuk jenis narkotika pertama yang paling banyak disita itu sabu, yakni pada 2020, yang disita 627.977,20 gram dan di 2021 ada 1.674.951,48 gram sabu. Jadi peningkatannya lebih dari 100% tepatnya 166%,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, Jumat (24/12/2021).
Selain narkoba jenis sabu, peningkatan penyitaan narkoba jenis ganja juga mengalami peningkatan sebesar 124%.
“Termasuk dengan penyitaan obat keras ini mengalami peningkatan signifikan, setelah terungkapnya dua pabrik megalab produksi obat keras di Jogja. Yang berhasil disita pada tahun 2020 ada 1.704 butir sementara tahun 2021 ada 48.188.000 butir obat keras yang disita,” ungkapnya.
Selain itu, Krisno juga menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi selama tahun 2020 dan berhasil mengungkap satu kasus. Sedangkan di tahun 2021 terdapat lima kasus.
“Tersangka TPPU ada empat orang di tahun 2020, ini kemudian meningkat menjadi 10 orang di tahun 2021,” ucapnya.
Adapun jumlah aset yang berhasil disita oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di sepanjang tahun 2021 ini mengalami peningkatan luar biasa dibandingkan dengan 2020 lalu. Tercatat, pada tahun 2020 lalu, aset yang disita senilai Rp 966.000.000 dari satu kasus yang disidik.
“Sementara di tahun 2021 dari lima kasus yang disidik itu kita berhasil menyita uang dan aset-aset tersangka dengan jumlah Rp 341.804.998.583,” ungkap Krisno.
Sumber: BeritaSatu.com