Polisi akhirnya menetapkan satu anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka terkait pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
Diketahui, pengeroyokan terjadi saat Karosekali sedang melaksanakan tugas pengamanan dalam aksi demo ormas PP di depan Gedung DPR, Kamis (25/11/2021) kemarin.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dikutip Detik.com, Jumat (26/11/2021). Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan anggota PP itu terbukti melakukan pemukulan kepada AKBP Dermawan. Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan identitas tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Zulpan menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus pengeroyokan terhadap anggota ini. Termasuk, kemungkinan soal tersangka akan bertambah.
“Nanti kalau ada perkembangan lagi kami sampaikan, sementara dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup, sudah terpenuhi, artinya keterangan dia bagaimana apakah ada temannya yang gabung,” tuturnya.
Diketahui, ormas PP menggelar aksi demo untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang di depan Gedung DPR, Kamis (25/11) kemarin. Demo ini terkait pernyataan Junimart yang menyebut PP merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.
Namun, demo itu berujung ricuh. Bahkan, seorang perwira menengah Polda Metro Jaya menjadi korban setelah dikeroyok oleh massa. Polisi pun menangkap 21 anggota PP dan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam.
Sumber: Murianews