InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA DAERAH

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tanjung Priok

by Dian Purwanto
29 September 2026
0
Gambar penganiayaan berat di Tanjung Priok
1
SHARES
13
VIEWS

JAKARTA – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan EY (28), setelah korban ditemukan dalam kondisi luka parah di kawasan Tanjung Priok. Dua pelaku diduga bernama YG dan RA diamankan dalam waktu 17 hari pasca kejadian, pada Rabu (23/9/2026), di lokasi berbeda.

Kasus ini bermula ketika YG bersama pria berinisial JA menjemput korban EY di Jalan Swasembada Barat XI, Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.19 WIB. Pertemuan tersebut terjadi usai terjadinya cekcok antara korban dan YG. Sekitar tiga jam kemudian, tepat pukul 18.31 WIB, EY ditemukan tergeletak dengan luka lebam, memar, dan pendarahan di Jalan Ampera, Tanjung Priok.

Korban langsung dilarikan ke RSUD Tanjung Priok, namun nyawanya tidak tertolong setelah mendapat perawatan medis. Kasus ini kemudian didaftarkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2333/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA dengan sangkaan Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan berat.

Penyidik Satreskrim tidak hanya menerima laporan tersebut, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini meliputi pengambilan keterangan dari pelapor dan beberapa saksi, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta pengumpulan barang bukti.

Dipimpin oleh Ipda Nurzain Saputra dan Iptu Amirul Fadel Kurniyanto, tim gabungan Opsnal Resmob dan Opsnal Jatanras berhasil menangkap YG dan RA. Saksi lain juga dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing pelaku, termasuk keterlibatan JA yang disebut turut menjemput korban.

Dalam proses pembuktian kasus ini, penyidik mengamankan dua barang bukti utama yakni surat hasil visum dan rekaman CCTV. Kedua bukti tersebut penting dan diakui sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 235 ayat (1) KUHAP menetapkan bahwa surat, keterangan saksi, barang bukti, dan bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka dan penahanan juga mensyaratkan minimal dua alat bukti.

Prosedur ini mengedepankan standar yang lebih ketat, termasuk penilaian hakim terhadap keautentikan rekaman elektronik serta cara pengambilannya. Oleh karena itu, penyidik wajib menjaga keutuhan file CCTV sejak tahap awal penyidikan.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Metro Jakarta Utara. Kasus penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa ini tentu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga EY. Namun, melalui proses hukum dan investigasi yang maju, penyidik berupaya memberikan kejelasan dan keadilan.

Demikian laporan yang dikutip dari Polres Metro Jakarta Utara, menegaskan bahwa laporan masyarakat bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi penting dalam penegakan hukum yang menyeluruh dan bertanggung jawab.

#ReserseBekerja

 

Previous Post

Kerja Unit Reaksi Cepat Bareskrim Polres Madiun dalam Penanganan Kasus #ReserseBekerja

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Gambar penganiayaan berat di Tanjung Priok

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tanjung Priok

29 September 2026
Gambar kerja unit reaksi cepat bareskrim dalam penanganan perkara di Madiun

Kerja Unit Reaksi Cepat Bareskrim Polres Madiun dalam Penanganan Kasus #ReserseBekerja

14 September 2026
Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Ternak Babi untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat Adat Mimika

Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Ternak Babi untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat Adat Mimika

13 September 2026

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 August 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo di Jakarta Selatan

Respons Asumsi Publik, Polri Usut Tuntas Kematian Sutrimo

12 August 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version