JAKARTA – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan EY (28), setelah korban ditemukan dalam kondisi luka parah di kawasan Tanjung Priok. Dua pelaku diduga bernama YG dan RA diamankan dalam waktu 17 hari pasca kejadian, pada Rabu (23/9/2026), di lokasi berbeda.
Kasus ini bermula ketika YG bersama pria berinisial JA menjemput korban EY di Jalan Swasembada Barat XI, Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.19 WIB. Pertemuan tersebut terjadi usai terjadinya cekcok antara korban dan YG. Sekitar tiga jam kemudian, tepat pukul 18.31 WIB, EY ditemukan tergeletak dengan luka lebam, memar, dan pendarahan di Jalan Ampera, Tanjung Priok.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Tanjung Priok, namun nyawanya tidak tertolong setelah mendapat perawatan medis. Kasus ini kemudian didaftarkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2333/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA dengan sangkaan Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan berat.
Penyidik Satreskrim tidak hanya menerima laporan tersebut, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini meliputi pengambilan keterangan dari pelapor dan beberapa saksi, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta pengumpulan barang bukti.
Dipimpin oleh Ipda Nurzain Saputra dan Iptu Amirul Fadel Kurniyanto, tim gabungan Opsnal Resmob dan Opsnal Jatanras berhasil menangkap YG dan RA. Saksi lain juga dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing pelaku, termasuk keterlibatan JA yang disebut turut menjemput korban.
Dalam proses pembuktian kasus ini, penyidik mengamankan dua barang bukti utama yakni surat hasil visum dan rekaman CCTV. Kedua bukti tersebut penting dan diakui sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 235 ayat (1) KUHAP menetapkan bahwa surat, keterangan saksi, barang bukti, dan bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka dan penahanan juga mensyaratkan minimal dua alat bukti.
Prosedur ini mengedepankan standar yang lebih ketat, termasuk penilaian hakim terhadap keautentikan rekaman elektronik serta cara pengambilannya. Oleh karena itu, penyidik wajib menjaga keutuhan file CCTV sejak tahap awal penyidikan.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Metro Jakarta Utara. Kasus penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa ini tentu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga EY. Namun, melalui proses hukum dan investigasi yang maju, penyidik berupaya memberikan kejelasan dan keadilan.
Demikian laporan yang dikutip dari Polres Metro Jakarta Utara, menegaskan bahwa laporan masyarakat bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi penting dalam penegakan hukum yang menyeluruh dan bertanggung jawab.
#ReserseBekerja




