InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polri : Terdapat Tujuh Pengguna Jalan Yang Mendapat Hak Prioritas

by Admin Pakpolin
17 March 2021
0
Polri  : Terdapat Tujuh Pengguna Jalan Yang Mendapat Hak Prioritas
1
SHARES
19
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas sehingga bisa dikawal oleh anggota Polri saat melintas di jalan raya. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengawalan ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal dan punya hak prioritas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (16/3).

Dirlantas menegaskan bahwa pihaknya tetap brhak menghentikan kendaraan lain ketika mengawal tujuh pengguna jalan tersebut.

“Yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanya lah Polri,” ujarnya.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan UU 22/2009 yakni, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Dalam aturan itu, anggota Polri yang dapat melakukan pengawalan. Mereka pun harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Namun, Sambodo mengatakan dirinya kini menerapkan kebijakan agar anak buahnya tak mengawal konvoi sejumlah kegiatan sekunder di masyarakat seperti rombongan motor gede, sepeda, ataupun mobil mewah sejak Februari 2021.

“Intinya begini kami dari Polda Metro Jaya sendiri. Saya dalam hal ini, saya sendiri sudah, tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal Moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Dirlantas.

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

Kabid Humas Polda Sulsel: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Jenazah

Next Post

Polisi Dalami Adanya Korban Lain Dokter Diduga Malapraktik ke Monica Indah

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polisi Dalami Adanya Korban Lain Dokter Diduga Malapraktik ke Monica Indah

Polisi Dalami Adanya Korban Lain Dokter Diduga Malapraktik ke Monica Indah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho bersilaturahmi dengan perwakilan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Nusantara

Kakorlantas Dorong Asosiasi Ojol Nusantara untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

22 April 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho bersilaturahmi dengan perwakilan komunitas driver ojek online (ojol) Nusantara

Kakorlantas Polri Silahturahmi Komunitas Ojol Nusantara Dorong Keselamatan Berkendara

22 April 2026
Kakorlantas Polri Dorong Transformasi Digital Urus Samsat Semudah Membeli Pulsa

Kakorlantas Polri Dorong Digitalisasi Layanan Samsat Semudah Membeli Pulsa

22 April 2026
Kakorlantas Buka Rakor Pembina Samsat 2026 2

Kakorlantas Polri Buka Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional 2026 di Semarang

22 April 2026
Kakorlantas Patroli di Tol Trans Jawa Demi Urai Kepadatan Arus Balik

Transformasi Polantas: Dari Penindakan ke Pendidikan Keselamatan Berkendara

22 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version