InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polri : Terdapat Tujuh Pengguna Jalan Yang Mendapat Hak Prioritas

by Admin Pakpolin
17 March 2021
0
Polri  : Terdapat Tujuh Pengguna Jalan Yang Mendapat Hak Prioritas
1
SHARES
14
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas sehingga bisa dikawal oleh anggota Polri saat melintas di jalan raya. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengawalan ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal dan punya hak prioritas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (16/3).

Dirlantas menegaskan bahwa pihaknya tetap brhak menghentikan kendaraan lain ketika mengawal tujuh pengguna jalan tersebut.

“Yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanya lah Polri,” ujarnya.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan UU 22/2009 yakni, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Dalam aturan itu, anggota Polri yang dapat melakukan pengawalan. Mereka pun harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Namun, Sambodo mengatakan dirinya kini menerapkan kebijakan agar anak buahnya tak mengawal konvoi sejumlah kegiatan sekunder di masyarakat seperti rombongan motor gede, sepeda, ataupun mobil mewah sejak Februari 2021.

“Intinya begini kami dari Polda Metro Jaya sendiri. Saya dalam hal ini, saya sendiri sudah, tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal Moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Dirlantas.

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

Kabid Humas Polda Sulsel: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Jenazah

Next Post

Polisi Dalami Adanya Korban Lain Dokter Diduga Malapraktik ke Monica Indah

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polisi Dalami Adanya Korban Lain Dokter Diduga Malapraktik ke Monica Indah

Polisi Dalami Adanya Korban Lain Dokter Diduga Malapraktik ke Monica Indah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Korlantas Polri Tingkatkan Sistem ETLE Demi Penegakan Hukum dan Keselamatan

Korlantas Polri Sempurnakan Sistem ETLE untuk Penegakan Hukum Digital yang Modern dan Transparan

27 January 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Marga, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja meninjau kesiapan proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan proyek Tol Solo-Yogyakarta

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Lebaran

24 January 2026
Kakorlantas Polri Sapa Ojol Yogyakarta, Perkuat Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Sapa Ojol Yogyakarta, Perkuat Keselamatan Lalu Lintas

23 January 2026
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Turun Langsung Temui Ojol, Bangun Komunikasi Cepat di Jalan Raya

18 January 2026
Korlantas Polri Tingkatkan Penindakan Pelanggaran dengan e-TLE Drone Patrol Presisi

Korlantas Polri Tingkatkan Penindakan Pelanggaran dengan e-TLE Drone Patrol Presisi

13 January 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version