Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus tindak pidana terkait mata uang dan pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Penahanan dilakukan hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai besok, Selasa (23/2/2021) hingga 3 April 2021.
“Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari. Terhitung mulai 23 Februari sampai 3 April 2021,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, S.H., M.h., M.Si., di Mabes Polri, Senin (22/2/2021).
Kabag Penum juga menjelaskan, tersangka ZS ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta cabang Bareskrim Polri. Menurutnya, surat perpanjangan penahanan telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Besok surat tersebut akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka, penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka, dan tentunya kepada kepala rutan di Bareskrim Polri,” tutur Kabag Penum.
Diberitakan sebelumnya, ZS ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya, ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu. Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun,” terang Karopenmas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.