InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Polri Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Selama 40 Hari

by Admin Pakpolin
23 February 2021
0
Polri Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Selama 40 Hari
1
SHARES
14
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus tindak pidana terkait mata uang dan pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Penahanan dilakukan hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai besok, Selasa (23/2/2021) hingga 3 April 2021.

 

“Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari. Terhitung mulai 23 Februari sampai 3 April 2021,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, S.H., M.h., M.Si., di Mabes Polri, Senin (22/2/2021).

 

Kabag Penum juga menjelaskan, tersangka ZS ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta cabang Bareskrim Polri. Menurutnya, surat perpanjangan penahanan telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Besok surat tersebut akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka, penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka, dan tentunya kepada kepala rutan di Bareskrim Polri,” tutur Kabag Penum.

 

Diberitakan sebelumnya, ZS ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya, ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu. Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

 

“Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun,” terang Karopenmas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.

 

Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tags: Utama
Previous Post

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polri Tes Urine Anggota Rutin

Next Post

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi Anggota Terlibat Narkoba

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi Anggota Terlibat Narkoba

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi Anggota Terlibat Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

kasus oknum anggota Polri terlibat jual beli amunisi di Jayawijaya Papua

Pelimpahan Dua Oknum Anggota Polri Terlibat Jual Beli Amunisi Ilegal ke Kejaksaan Wamena

10 July 2025
ledakan hebat di Pasuruan desa Sanganom

Penyelidikan Ledakan di Pasuruan: Polisi Periksa Sepuluh Saksi dan Gali Bukti Bahan Peledak

9 July 2025
Mengapa Robot Humanoid Dibutuhkan untuk Menghadapi Ancaman Kejahatan Modern?

Peran Robot Humanoid dalam Menjaga Keamanan dan Keselamatan Publik

4 July 2025
Hari Bhayangkara ke-79 Momentum Wujudkan Semangat Mengabdi dan Melayani

Polri Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Transformasi di Hari Bhayangkara ke-79

1 July 2025
pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh

Penemuan Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, Pemilik Masih Buron

25 June 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version