InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Informasi Polri Giat Sepekan

Polres Jaktim akan Pidanakan Pengelola Kafe yang Kerap Langgar Jam Operasional dan Prokes

by Admin Pakpolin
20 December 2021
0
Polres Jaktim akan Pidanakan Pengelola Kafe yang Kerap Langgar Jam Operasional dan Prokes
1
SHARES
19
VIEWS

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan akan memberikan sanksi tegas berupa ancaman pidana bagi pemilik dan pengelola tempat hiburan malam kafe dan diskotik yang kerap melanggar aturan perintah.

Hal itu disampaikan Kapolres saat masih menemukan adanya pelanggaran secara berulang di kafe Hunter yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar dan kafe Sirma di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.

“Jika mereka tidak mau diimbau sekali, dua kali, tiga kali, kita lakukan peneggakkan hukum,” kata Kapolres kepada VOI, Minggu 19 Desember.

Pada hasil operasi terhadap kedua kafe tersebut, petugas masih menemukan pelanggaran melebihi jam operasional dan pengelola masih mencoba buka kembali tempat usaha ketika petugas lengah.

“Ini tidak patut dicontoh, untuk kepentingan pribadi sedangkan ada bahaya dari kerumunan yang mereka ciptakan,” katanya.

Seperti diketahui, keberadaan kafe Hunter di Jalan DI Panjaitan, dan kafe Sirma di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang belum menutup aktivitas operasionalnya. Hal itu membuat petugas geram.

Petugas juga mengultimatum akan menutup permanen jika kembali melanggar. Pasalnya, tempat tersebut kerap kali melakukan pelanggaran dan terkesan beroperasi secara kucing-kucingan jika petugas datang. Seperti yang terjadi pada razia Minggu 19 Desember dini hari.

Meski tempat tersebut didatangi petugas karena melebihi jam operasional, namun pengunjung dan pekerja justru keluar meninggalkan tempat tersebut. Mereka mengumpat untuk mengelabui petugas agar pergi, dan mereka Kembali setelah aparat pergi.

“Ada aturan-aturan sanksi, termasuk penegakkan hukum. Iya (pidana). Berarti mereka menghalang-halangi penanganan pengendalian wabah itu ada undang-undangnya,” ujar Kombes Pol Erwin.

Sumber: Voi.id

Previous Post

Varian Omicron Masuk Indonesia, Wisata di Kota Serang Dipantau Polisi

Next Post

Polri Raih WBK/WBBM : Wujud Nyata Birokrasi Bersih dan Melayani 

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post

Polri Raih WBK/WBBM : Wujud Nyata Birokrasi Bersih dan Melayani 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Korps Lalu Lintas Polri Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Sistem ETLE 95%

29 April 2026
Kakorlantas Terima Apresiasi Dari PT ASDP

Kakorlantas Polri Terima Apresiasi PT ASDP atas Keberhasilan Operasi Ketupat 2026

28 April 2026
Kakorlantas Resmikan Pelatihan Operator ETLE 2026

Korlantas Polri Resmi Buka Pelatihan Operator ETLE 2026 di Bogor

28 April 2026
Kakorlantas Buka Rakor Pembina Samsat 2026

Kakorlantas Polri: Perlu Inovasi dan Data Driven Managemen Untuk Target Road Safety 50%

27 April 2026
Kakorlantas Polri Dorong Transformasi Digital Urus Samsat Semudah Membeli Pulsa

Kakorlantas Polri Jelaskan Langkah Tangani Pelanggaran Overdimensi dan Overload

27 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version