InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL Beranda

Polisi Pasang Rambu Sebelum Titik Penyekatan PPKM Darurat

by Admin
7 July 2021
0
Polisi Pasang Rambu Sebelum Titik Penyekatan PPKM Darurat
1
SHARES
15
VIEWS

Jakarta, CNN Indonesia — Polri akan menambah rambu-rambu agar pengendara yang akan melintas pos penyekatan mempersiapkan syarat-syarat masuk wilayah DKI Jakarta. Ini sebagai evaluasi penerapan penyekatan tiga hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dari hasil evaluasi sementara, pos-pos penyekatan di sejumlah titik mengalami penumpukan kendaraan. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan di lapangan juga sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pengendara karena larangan masuk Jakarta selama PPKM Darurat.

“Jadi kita buatkan rambu-rambu mulai dari jarak 1 kilometer, kemudian 500 meter, dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas itu mempersiapkan syarat-syarat dokumen ditunjukkan,” ujar Listyo dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7).

“Apabila mereka memang bisa menunjukkan bahwa mereka memiliki surat keterangan kerja di sektor kritikal atau esensial, maka mereka akan diloloskan,” kata dia menambahkan.

Kapolri melanjutkan, untuk warga yang tak dapat menunjukkan surat keterangan akan diputarbalikan. Selain itu, kepolisian juga akan memulai penyekatan mulai dari wilayah kemacetan hingga kabupaten sebelum sampai di titik perbatasan.

“Penyekatan dilaksanakan mulai dari tingkat kecamatan, dilaksanakan penyekatan kemudian di tingkat menjelang akan melintas antar kabupaten dilakukan penyekatan,” jelasnya.

Pemerintah sejak Sabtu (3/7) menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19. Kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen.

Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.

Demi mendukung kebijakan itu, kepolisian membuat penyekatan di 63 titik. Sebanyak 28 titik berada di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas.

Namun, pada praktiknya, kepolisian kewalahan membatasi mobilitas masyarakat. Pada pekan pertama PPKM Darurat, penyekatan ini membuat kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Previous Post

Polisi Tindak WNA Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta

Next Post

ICW Bicara Potensi Korupsi-Pungli Bansos Corona Saat PPKM Darurat

Admin

Admin

Next Post
ICW Bicara Potensi Korupsi-Pungli Bansos Corona Saat PPKM Darurat

ICW Bicara Potensi Korupsi-Pungli Bansos Corona Saat PPKM Darurat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Turun Langsung Temui Ojol, Bangun Komunikasi Cepat di Jalan Raya

18 January 2026
Korlantas Polri Tingkatkan Penindakan Pelanggaran dengan e-TLE Drone Patrol Presisi

Korlantas Polri Tingkatkan Penindakan Pelanggaran dengan e-TLE Drone Patrol Presisi

13 January 2026
Kakorlantas Polri

Kakorlantas Jelaskan Inovasi E-TLE Drone dalam Pengawasan Lalu Lintas Nasional

12 January 2026
transformasi digital pelayanan publik kepolisian lalu lintas

Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik Tanpa Transaksional

9 January 2026
kebijakan work from anywhere untuk mengurai kepadatan mudik lebaran 2026

Korlantas Polri Akan Terapkan Lagi Kebijakan Work From Anywhere Saat Mudik Lebaran 2026

5 January 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version