Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menindak peredaran narkotika yang dilaksanakan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Palu, telah berhasil menyetop peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang signifikan. Tercatat, 4,4 kilogram sabu berhasil disita, dengan dua tersangka ditangkap dan satu pelaku lainnya sedang dalam proses pengejaran.
Polda Sulteng tidak main-main dalam mengusut kasus ini. MF (20) dan MZ (47) adalah dua tersangka yang berhasil ditangkap. Sementara itu, LN (25), seorang pelaku lain, masih buron. Kegigihan aparat hukum dalam menggali informasi dan bukti tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kombes Pol. Djoko Wienartono selaku Kabidhumas Polda Sulteng mengomentari kesuksesan ini dengan rasa bangga. “Bermula dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, MF di wilayah Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025 pukul 15.20 WITA. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat melihat petugas,” ujar Kombes Djoko.
MN, yang ditangkap belakangan, menguak nama lain di dalam sindikat narkoba tersebut. Berdasarkan penuturan MN, polisi berhasil melakukan penggalian lebih dalam dan menemukan bukti tambahan. “Tersangka MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN. Dari hasil pengembangan, tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu tambahan di dalam lemari pakaian,” tambah Djoko.
Di samping peredaran narkoba yang berhasil dihentikan, pihak kepolisian juga mengungkap dampak yang bisa ditimbulkan jika sabu-seberat 4,4 kilogram-telah tersebar ke masyarakat. “Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram. Jika mengacu pada asumsi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 22.061 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kabid Humas.
Guna memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, kedua tersangka tersebut dihadapkan pada hukuman yang berat. Hukum memang tidak tinggal diam. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar,” terang Kombes Djoko.
“Polda Sulteng terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya