InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA DAERAH

Polda Sulawesi Tengah Hentikan Peredaran Sabu 4 Kilogram di Palu, Dua Tersangka Ditangkap

by Dian Purwanto
14 April 2025
0
Peredaran Sabu di Palu Digagalkan
1
SHARES
14
VIEWS

Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menindak peredaran narkotika yang dilaksanakan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Palu, telah berhasil menyetop peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang signifikan. Tercatat, 4,4 kilogram sabu berhasil disita, dengan dua tersangka ditangkap dan satu pelaku lainnya sedang dalam proses pengejaran.

Polda Sulteng tidak main-main dalam mengusut kasus ini. MF (20) dan MZ (47) adalah dua tersangka yang berhasil ditangkap. Sementara itu, LN (25), seorang pelaku lain, masih buron. Kegigihan aparat hukum dalam menggali informasi dan bukti tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kombes Pol. Djoko Wienartono selaku Kabidhumas Polda Sulteng mengomentari kesuksesan ini dengan rasa bangga. “Bermula dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, MF di wilayah Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025 pukul 15.20 WITA. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat melihat petugas,” ujar Kombes Djoko.

MN, yang ditangkap belakangan, menguak nama lain di dalam sindikat narkoba tersebut. Berdasarkan penuturan MN, polisi berhasil melakukan penggalian lebih dalam dan menemukan bukti tambahan. “Tersangka MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN. Dari hasil pengembangan, tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu tambahan di dalam lemari pakaian,” tambah Djoko.

Di samping peredaran narkoba yang berhasil dihentikan, pihak kepolisian juga mengungkap dampak yang bisa ditimbulkan jika sabu-seberat 4,4 kilogram-telah tersebar ke masyarakat. “Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram. Jika mengacu pada asumsi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 22.061 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kabid Humas.

Guna memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, kedua tersangka tersebut dihadapkan pada hukuman yang berat. Hukum memang tidak tinggal diam. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar,” terang Kombes Djoko.

“Polda Sulteng terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya

 

 

Previous Post

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Next Post

Budi Zulkifli: Media Hub Polri Sangat Membantu Jurnalis Dalam Menyajikan Berita

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Next Post
Kepala Biro TVOne Jawa Tengah dan DIY, Budi Zulkifli

Budi Zulkifli: Media Hub Polri Sangat Membantu Jurnalis Dalam Menyajikan Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
Mudik Lebaran 2025

Anev Bersama Komisi V DPR RI, Korlantas Polri Paparkan Strategi Mudik dan Balik Lebaran 2025 Bebas Hambatan

24 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version