InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA DAERAH

Polda Metro Jaya Tangkap Mafia Tanah 45 Hektare di Alam Sutera

by Admin Pakpolin
15 April 2021
0
Polda Metro Jaya Tangkap Mafia Tanah 45 Hektare di Alam Sutera
1
SHARES
20
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Selain dua tersangka, satu orang lagi masih menjadi buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kasus ini berawal pada April 2020, saat tersangka berinisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun ternyata, menurut Kepolisian cara itu tersebut salah satu trik pelaku agar dapat menguasai lahan di Alam Sutera itu.

Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut, untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ,” ujar Kabid Humas , Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur keduanya, bersama seorang tersangka lainnya berprofesi sebagai pengacara dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Keduanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri.

“Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama,” jelas Kabid Humas .

Menurut Kabid Humas , 45 hektar tanah itu padahal dimiliki oleh dua pihak. Ke-35 hektare dimiliki oleh PT TM, dan 10 hektare lainnya dimiliki oleh warga.

Kabid Humas menambahkan, pada Juli 2020, proses eksekusi lahan oleh para mafia tanah ini sempat terjadi. Namun eksekusi itu urung dilakukan setelah terjadinya perlawanan dari warga Alam Sutera dan PT TM terhadap mafia tanah tersebut.

Setelah mengumpulkan bukti, PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M di mana semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.

“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini di perdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu,” ungkap Kabid Humas .

Polisi hari ini menerbitkan DPO terhadap pelaku yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi menuturkan sebelumnya sempat mencoba menangkap si pengacara. Dari dua tersangka yang berhasil diamankan, polisi mengenakan keduanya dengan Pasal 263 KUHP dan 267 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.

Tags: Utama
Previous Post

Kakorlantas Pastikan Pos Penyekatan Siap Halau Pemudik

Next Post

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus 12 Tersangka Narkoba

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus 12 Tersangka Narkoba

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus 12 Tersangka Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Gambar operasi patuh 2026 keselamatan berkendara tanpa gangguan hp

Operasi Patuh 2026: Utamakan Keselamatan, Hindari Penggunaan HP Saat Berkendara

30 October 2026
Gambar Operasi Patuh 2026 peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan

Operasi Patuh 2026 Mulai 28 Oktober, Fokus Tingkatkan Disiplin dan Cegah Kecelakaan

28 October 2026
Gambar bakti kesehatan gratis Polres Agam di Parit Panjang

Kapolres Agam Turun Langsung Layani Warga dalam Bakti Kesehatan di Lubuk Basung

22 October 2026

Divhumas Polri Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri

21 October 2026
Gambar Mutasi Besar-besaran Polri, Pejabat Utama hingga 19 Kapolda

Mutasi Besar-besaran Polri: Pergantian Pejabat Utama hingga 19 Kapolda Resmi Dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

9 October 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version