InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polda Metro Berhasil Tangkap Delapan Pelaku pencuri suku cadang TransJakarta di Jaktim

by Admin Pakpolin
18 March 2021
0
Polda Metro Berhasil Tangkap Delapan Pelaku pencuri suku cadang TransJakarta di Jaktim
1
SHARES
21
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Jajaran keolisian berhasil meringkus delapan anggota komplotan pencuri suku cadang (spare part) bus transjakarta yang diparkir di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Kedelapan tersangka berhasil ditangkap di sekitar Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (13/03/21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan PT Tranjakarta tentang pencurian. Beberapa suku cadang dari 36 bus transjakarta hilang dicuri. Sejumlah bus itu sengaja diparkir karena mengalami kerusakan.

“Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus, Rabu (17/03/21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, semua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya. Setidaknya ada enam tersangka sebagai pencuri, dua di antaranya inisial HF dan H merupakan penadah.

“Modusnya mereka masuk ke dalam wilayah parkir melalui pintu samping terminal, karena tidak dijaga petugas sehingga mudah melancarkan aksinya,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Berdasarkan penangkapan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti yakni 11 kursi plastik, 26 sling besi, 6 pipa saluran mesin, 2 pintu hidrolik kecil, dan beberapa barang lain.

Kedelapan tersangka dikenakan dalam pasal berbeda. Enam pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah.

“Untuk pencuri ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kombes Pol. Yusri Yunus.

Tags: Reskrim
Previous Post

Intrik ‘Dokter’ di Balik Filler Payudara Monica Indah Ditelisik

Next Post

Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Tabrak Lari di Bundaran HI

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Tabrak Lari di Bundaran HI

Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Tabrak Lari di Bundaran HI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan bagi Pelari

Kapolri Berikan Penghargaan kepada Pemenang Kemala Run 2026 di Bali

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmikan Kemala Run 2026, Wujud Sport Tourism dan Kemanusiaan di Bali

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Polri Sukses Gelar Kemala Run 2026 di Bali dengan Partisipasi 11.000 Pelari

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Kapolri Resmi Lepas Ribuan Pelari di Kemala Run 2026 Bali

19 April 2026
Kemala Run 2026

Antusias Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Ikut Kemala Run 2026

19 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version