Pakpolin – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA. Bersama mereka, disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi.
Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., Kapolda Jateng, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkotika. Para tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas Jawa dan Sumatra, dan pengungkapan ini terkait dengan dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
Menurut Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, ungkap kasus pertama terjadi di daerah Sragen pada 12 Januari 2024, di mana TO dan RW ditangkap dengan barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir.
Berdasarkan hasil pengembangan secara intensif, pada tanggal 21 Februari 2024, pihak kepolisian menangkap tersangka PR dan tersangka GDA di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Mereka ditemukan membawa barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.
“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan. Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Seberat 1.129 Ton
Selanjutnya, pihak kepolisian juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi. Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” ujar Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi.
Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.
“Ini adalah extraordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tegasnya.
Polda Jateng juga aktif melaksanakan upaya pre-emptif dan preventif untuk menekan peredaran narkotika dengan berbagai pendekatan, termasuk mendirikan kampung tangguh narkotika. Hingga saat ini, telah didirikan 827 kampung tangguh narkotika di Jawa Tengah, yang semuanya merupakan inisiatif swadaya masyarakat, dan di kampung-kampung ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika sangat tinggi sehingga menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.
“Dalam mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).” demikian pernyataan Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi mengenai penangkapan tersebut.
Baca Juga : Polda Kalsel Bekuk Pembeli Sekaligus Pengedar Narkoba