InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polda Aceh berhasil tangkap provokator ajakan terobos penyekatan larangan mudik

by Admin Pakpolin
11 May 2021
0
Polda Aceh berhasil tangkap provokator ajakan terobos penyekatan larangan mudik
1
SHARES
18
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id– Aceh. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menangkap pemilik konten video yang mengajak pemudik ramai-ramai membobol sekat larangan mudik di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu, 9 Mei 2021.

“Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).

Dirreskrimsus Polda Aceh menjelaskan, penangkapan WHD dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram ‘cetul.22’.

“Video tersebut juga sudah di-posting oleh satu akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan SARA terhadap aturan pemerintah,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh.

Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang mengimbau kepada masyarakat, agar tetap mudik, dan bahkan mengajak warga menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

“Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan,” sebut Dirreskrimsus Polda Aceh.

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh .

Sebelumnya Pemerintah telah melarang masyarakat mudik Lebaran, guna mencegah penyebaran COVID-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Selain itu, pemerintah juga membatasi perjalanan sebelum dan sesudah masa larangan mudik yakni pada 22 April hingga 5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021.

(bb/bq/hy)

Tags: Reskrim
Previous Post

OTT Bupati Nganjuk, KPK sebut hasil kerjasama dengan Bareskrim Polri

Next Post

OTT Bupati Nganjuk wujud sinergitas KPK dan Polri yang pertama kali

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
OTT Bupati Nganjuk wujud sinergitas KPK dan Polri yang pertama kali

OTT Bupati Nganjuk wujud sinergitas KPK dan Polri yang pertama kali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Korps Lalu Lintas Polri Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Sistem ETLE 95%

29 April 2026
Kakorlantas Terima Apresiasi Dari PT ASDP

Kakorlantas Polri Terima Apresiasi PT ASDP atas Keberhasilan Operasi Ketupat 2026

28 April 2026
Kakorlantas Resmikan Pelatihan Operator ETLE 2026

Korlantas Polri Resmi Buka Pelatihan Operator ETLE 2026 di Bogor

28 April 2026
Kakorlantas Buka Rakor Pembina Samsat 2026

Kakorlantas Polri: Perlu Inovasi dan Data Driven Managemen Untuk Target Road Safety 50%

27 April 2026
Kakorlantas Polri Dorong Transformasi Digital Urus Samsat Semudah Membeli Pulsa

Kakorlantas Polri Jelaskan Langkah Tangani Pelanggaran Overdimensi dan Overload

27 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version