InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Operasi Lodaya 2021, Polda Jabar Berhasil Tangkap 249 Tersangka Kasus Curanmor

by Admin Pakpolin
5 March 2021
0
Operasi Lodaya 2021, Polda Jabar Berhasil Tangkap 249 Tersangka Kasus Curanmor
1
SHARES
12
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Operasi Lodaya 2021 yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sejak tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 3 Maret 2021 sebanyak 249 tersangka pencurian kendaraan bermotor dan penadah berhasil diamankan. Dari penungkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan unit kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adri Murlan Chaniago, S.I.K menjelaskan bahwa Operasi Lodaya 2021 tersebut menyasar kepada pelaku tindak kejahatan Curanmor dan penadahan. Sebanyak 920 personel diterjunkan untuk menekan angka kejahatan Curanmor dan penadahan. hasilnya sebanyak 249 tersangka ditangkap. Terdiri dari 37 orang target operasi, sisanya 212 orang merupakan target non operasi.

Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 322 unit kendaraan roda dua, 19 unit roda empat, dan satu unit roda enam. Saat ini, barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan, dan dalam pengawasan petugas.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa dalam setiap aksinya para tersangka menyasar kendaraan bermotor yang tengah terparkir di teras, garasi rumah atau kontrakan. Selain itu, tersangka juga menyasar kendaraan yang terpakir di pinggir jalan dan tempat fasilitas umum.

“Mereka (tersangka) menggunakan alat bantu, diantaranya kunci T, kunci palsu, obeng, senjata tajam dan juga senjata api. Kemudian modusnya dengan merusak motornya, membobol jendela atau pintu, lalu merampas dengan memepet korban dengan diancam dengan Sajam dan Senpi,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

“Waktu paling banyak tersangka ketika beraksi pertama antara pukul 24.00-06.00 WIB, kedua 06.00-12.00 WIB, ketiga 12.00-18.00 WIB, keempat 18.00-24.00 WIB.” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Atas perbuatannya para tersangka diancam hukuman penjara antara empat sampai sembilan tahun, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukannya dan dijerat dengan Pasal 363 ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 365 ancaman sembilan tahun, dan Pasal 480 ancaman empat tahun, dan Pasal 481 ancamannya tujuh tahun penjara.

Tags: Utama
Previous Post

Polres Jakbar Berhasil Tangkap Peladang Ganja di Mandailing Natal Sumut

Next Post

Kapolda Jambi Lakukan Peninjauan Terkait Karhutla ke Desa Muntialo

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kapolda Jambi Lakukan Peninjauan Terkait Karhutla ke Desa Muntialo

Kapolda Jambi Lakukan Peninjauan Terkait Karhutla ke Desa Muntialo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

deteksi dini premanisme

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

16 May 2025
penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version