Bondowoso – Jajaran Polres Bondowoso mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Sopir kendaraan pikap dalam kecelakaan itu ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
“Pengemudi mobil pikap Daihatsu Grand Max tidak memiliki surat izin mengemudi, yaitu SIM A,” kata Kapolres Bondowoso, AKPB Wimboko, Selasa (22/3/2022).
Pengemudi kendaraan itu adalah Suahnan (42), warga Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso. Dia mengalami cedera leher serta tangan kiri dan dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan itu.
Selain itu, muatan mobil pikap itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Pikap yang semestinya digunakan untuk memuat barang, digunakan untuk memuat orang.
Baca Juga : Operasi Keselamatan 2022, Tekan 40 Persen Angka Kecelakaan Lalu Lintas
“Selain itu, untuk buku uji kendaraan masa berlaku habis sampai Bulan November 2019,” katanya.
Wimboko menambahkan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kondisi jalan di lokasi kejadian lurus dan sedikit menurun.
“Jalan aspal baik, marka jalan jelas,” ujar dia.
Selain itu, juga ditemukan dua bekas tapak ban mulai dari tepi jalan sebelah kiri mengarah ke tengah badan jalan. Selain itu, ditemukan goresan yang diduga akibat bodi mobil yang terguling.
“Juga ditemukan bekas genangan darah di tepi badan jalan sebelah kanan,” tambah dia.
Baca Juga : Satlantas Polres Pandeglang Razia Kendaraan ODOL
Sumber : Korlantas Polri | Editor : Dian