InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Ini Alasan Polri Lakukan Razia Knalpot Racing!

by Admin Pakpolin
16 March 2021
0
Ini Alasan Polri Lakukan Razia Knalpot Racing!
1
SHARES
12
VIEWS

Ini Alasan Polri Lakukan Razia Knalpot Racing!

(fb/bq/hy)

Selasa, 16 Maret 2021 – 08:45 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan alasan Polri kerap gelar razia knalpot racing atau bersuara bising di sekitar wilayah Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan bentuk tugas kemanusiaan dari pihak kepolisian. Sebab, knalpot racing dianggap sebagai bentuk polusi suara.

Knalpot racing juga dianggap sebagai kendaraan yang berkecepatan tinggi.Tidak hanya itu, kendaraan berknalpot racing juga kerap digunakan kendaraan-kendaraan untuk berkonvoi.

“Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya Dan Polres-Polres lainnya, itu adalah bagian dari tugas kemanusiaan kepolisian. Kenapa? karena knalpot yang bising, itu menimbulkan polusi suara yang dapat merusak indra pendengaran, mengganggu kenyamanan, dan sangat berbahaya terjadi laka lalin. Kendaraan yang knalpotnya besar cenderung kecepatannya tinggi. Kita juga melakukan filterisasi terhadap perilaku berkendara yang berisiko di masa pandemi. Apa itu? kebut-kebutan, konvoi, nongkrong, dan sebagainya,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bersuara bising sebelumnya dikenakan sanksi tilang. Penindakan itu dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/3/2021) dan Minggu (14/3/2021) di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Tidak hanya sanksi tilang, Fahri menyebut puluhan kendaraan itu juga disita sebagai barang bukti. Para pengemudi yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk totalnya ada 64 sepeda motor yang ditilang. Ancaman pidananya paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

Siswi Magang Dicabuli Kapten Kapal, Komisi X: Sekolah Harus Tuntut Perusahaan

Next Post

Komnas Perempuan Minta Sekolah Dampingi Siswi yang Dicabuli Kapten Kapal

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Komnas Perempuan Minta Sekolah Dampingi Siswi yang Dicabuli Kapten Kapal

Komnas Perempuan Minta Sekolah Dampingi Siswi yang Dicabuli Kapten Kapal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

transformasi digital polri dalam layanan publik lalu lintas

Transformasi Digital Polri dalam Modernisasi Layanan Publik Lalu Lintas

21 October 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Dorong Layanan Pembayaran Pajak Digital Semudah Membeli Pulsa

20 October 2025
Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version