Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperingati HUT ke-21. Ketua Ombudsman RI Mokh Najih pun berbicara mengenai era kepemimpinan generasi ke-4.
“Nah, dalam kaitan itulah, maka highlight yang ingin kita lakukan di dalam kepemimpinan generasi ke-4 ini, pertama, adalah sesuai juga informasi yang kita terima laporan akhir tahun atau laporan 5 tahun terakhir, bahwa di antara yang perlu kita tingkatkan adalah kedekatan kita kepada masyarakat. Bagaimana Ombudsman kita dekatkan kepada masyarakat,” ujar Najih saat acara Ngopi Bareng 21 Tahun Ombudsman RI Era 4.0 di masa COVID-19 di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Najih mengungkapkan, dalam era generasi kepemimpinan ke-4 ini, Ombudsman akan meningkatkan kualitas pelayanan berbasis online. Salah satunya melalui pengembangan SIMPeL atau Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan. Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat.
“SIMPeL generasi ke-4 ini kita harapkan menjadi instrumen kerja bagi seluruh insan Ombudsman, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga memudahkan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik,” lanjutnya.
Selain itu, Ombudsman akan mengembangkan sumber daya manusianya. Sebab, selama 21 tahun ini, SDM yang dimiliki masih sangat terbatas. Najih mengatakan keterbatasan itu pun membuat pelayanan Ombudsman menjadi tidak maksimal.
“Di mana tugas dan tanggung jawabnya (ORI) harus melayani pengaduan dari tingkat pelembagaan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pusat sampai di tingkat desa. Sementara kita masih mampu melayani pengaduan itu di tingkat ibu kota provinsi. Mudah-mudahan, dengan pola pelayanan secara online dengan meningkatkan SIMPeL generasi ke-4 itu, kita harapkan masyarakat mampu mengakses pengaduannya lewat pola-pola yang bisa mendekatkan Ombudsman ke masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menambahkan Ombudsman bekerja agar korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak terjadi lagi. Dia pun menjelaskan ORI bekerja sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
“Dalam masa 5 tahun ke depan, diberlakukan langkah-langkah agar penyebab maladministrasi di internal ORI juga tidak terjadi. Misalnya penundaan berlarut, maka kami akan melakukan langkah-langkah agar tumpukan laporan masyarakat yang tak terselesaikan untuk bisa secara bertahap dan pasti akan terus kita kerjakan. Sehingga nantinya tidak terjadi lagi penyelesaian laporan masyarakat yang lewat waktu,” ucap Bobby.
(sab/mae)