Ditlantas Polda Sumut Ajak Masyarakat Urus dan Perpanjangan SIM Dari Smartphone
(ym/bq/hy)
Selasa, 13 April 2021 – 10:33 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Medan. Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengajak masyarakat bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam (smartphone).
“Ya, saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan sudah ada. Besok baru akan dilaunching secara nasional,” terang Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, Senin (12/04/21).
Dirlantas Polda Sumut menjelaskan bahwa Layanan SIM C dan SIM A melalui smartphone itu, , masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai 12 April 2021.
“Dengan demikian pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya,” tutur Perwira Menengah Ditlantas Polda Sumut.
Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengatakan, segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut.
“Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” tutur Perwira Menengah Polda Sumut
Dirlantas Polda Sumut menuturkan bahwa Pembayaran juga dilakukan secara cashless, dengan carpemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank