InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Pembobol Brangkas PMI Lombok Barat RP. 653 Juta Berhasil Ditangkap Polda NTB

by Admin Pakpolin
8 March 2021
0
Pembobol Brangkas PMI Lombok Barat RP. 653 Juta Berhasil Ditangkap Polda NTB
1
SHARES
12
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id-Mataram. Pembobol brankas berisi uang tunai Rp 653,5 juta yang ada di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram, ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat. Terduga pembobol yang ditangkap pada Minggu (7/3) dini hari itu berinisial SU alias Songak.

“Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp 300 juta,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Senin (8/3/21).

Kombes Pol. Hari Brata menjelaskan bahwa selama pelariannya usai membobol brankas di Kantor PMI Lombok Barat, US teridentifikasi bersembunyi di kampung halamannya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Saat lokasi persembunyiannya dikepung polisi, SU yang berada di sebuah rumah, sempat berupaya kabur sehingga Tim Puma Polda NTB mengambil tindakan tegas dan terukur yakni dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.

“Usai berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya, tim langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Mataram,” jelas Kombes Pol. Hari.

Dalam kasusnya, SU diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Brankas yang dibobol berisi uang tunai Rp 653,5 juta, buku tabungan, sertifikat tanah, tiga BPKB mobil, dan dua set kunci serep mobil. PMI Lombok Barat merugi sampai Rp 722,5 juta.

Kombes Pol. Hari mengatakan, SU menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli sepeda motor Kawasaki LX150 seharga Rp 22,5 juta. Motor itu sudah disamarkan berseberangan dari keterangan pada STNK.

“Sisa uang pencuriannya yang dia akui masih ada Rp 200 juta,” jelas Kombes Pol. Hari.

Dari hasil pemeriksaan, SU tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2018.

Kemudian di tahun 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara. (ng/bq/hy).

Tags: Utama
Previous Post

Kamera ETLE tidak hanya Rekam Pelanggar Lalu Lintas, Bisa juga Bantu Ungkap Pelaku Kriminal

Next Post

Atasi Karhutla, Kapolda Riau Ajak Istri: Pantang Pulang Sebelum Padam

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Atasi Karhutla, Kapolda Riau Ajak Istri: Pantang Pulang Sebelum Padam

Atasi Karhutla, Kapolda Riau Ajak Istri: Pantang Pulang Sebelum Padam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version