Jakarta – Penyelesaian agenda Operasi Keselamatan 2024 yang dijalankan oleh Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia berhasil menegakkan aturan kepada 86.437 pengguna jalan yang terbukti melanggar.
Kegiatan penertiban yang dilangsungkan dari tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024 ini mencatat jumlah pelanggar tertinggi pada pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi standar keamanan helm sesuai SNI, yaitu sebanyak 25.552 orang, dan pengemudi mobil yang mengabaikan pemakaian sabuk pengaman sebanyak 7.285 orang.
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyampaikan hal tersebut dalam sebuah sesi wawancara wartawan yang berlangsung di Markas Besar Polri pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024.
Baca Juga : Operasi Keselamatan 2024: Pemotor Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas
Lebih lanjut, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberitahukan bahwa jumlah keseluruhan pelanggar itu berasal dari dua kategori penegakan hukum.
Untuk sanksi melalui mekanisme konvensional, Korlantas Polri sukses memproses 73.064 individu. Sedangkan, melalui sistem tilang elektronik atau ETLE, tercatat ada 15.373 pelanggar.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Trunoyudo menyerukan pesan kepada warga agar senantiasa memperhatikan dan memelihara ketertiban serta keselamatan saat di jalan raya. Menurutnya, tujuan dari Operasi Keselamatan 2024 tidak hanya sebagai agenda Polri atau pihak kementerian dan instansi terkait.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, “Operasi Keselamatan 2024 merupakan tanggung jawab kolektif, termasuk kepada masyarakat pada umumnya,” saat mengingatkan pentingnya kebersamaan dalam menjaga kondusivitas lalu lintas.
Baca Juga : Korlantas Polri Siapkan Arus Mudik dengan Skema Contraflow-One Way di Tol