InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jawa-Sumatera, Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi

by Admin
28 February 2024
0
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jawa-Sumatera, Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jawa-Sumatera, Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi

1
SHARES
26
VIEWS

Pakpolin – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA. Bersama mereka, disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi.

Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., Kapolda Jateng, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkotika. Para tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas Jawa dan Sumatra, dan pengungkapan ini terkait dengan dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

Menurut Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, ungkap kasus pertama terjadi di daerah Sragen pada 12 Januari 2024, di mana TO dan RW ditangkap dengan barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir.

Berdasarkan hasil pengembangan secara intensif, pada tanggal 21 Februari 2024, pihak kepolisian menangkap tersangka PR dan tersangka GDA di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Mereka ditemukan membawa barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan. Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Seberat 1.129 Ton

Selanjutnya, pihak kepolisian juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi. Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” ujar Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi.

Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini adalah extraordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tegasnya.

Polda Jateng juga aktif melaksanakan upaya pre-emptif dan preventif untuk menekan peredaran narkotika dengan berbagai pendekatan, termasuk mendirikan kampung tangguh narkotika. Hingga saat ini, telah didirikan 827 kampung tangguh narkotika di Jawa Tengah, yang semuanya merupakan inisiatif swadaya masyarakat, dan di kampung-kampung ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika sangat tinggi sehingga menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.

“Dalam mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).” demikian pernyataan Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi mengenai penangkapan tersebut.

Baca Juga : Polda Kalsel Bekuk Pembeli Sekaligus Pengedar Narkoba

Tags: Ditresnarkoba Polda JatengNarkobaPeredaran NarkobaPolda Jateng
Previous Post

Strategi Polri Amankan Pemilu 2024: Penugasan Personel dan Koordinasi Pengamanan Menghadapi Pencoblosan

Next Post

Korlantas Polri Tertibkan 86.437 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan 2024

Admin

Admin

Next Post
operasi keselamatan 2024

Korlantas Polri Tertibkan 86.437 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Perkuat Transformasi Digital melalui Penambahan 315 ETLE Handheld 2

Kakorlantas Polri: Penambahan ETLE Handheld Wujudkan Penegakan Hukum Lalu Lintas Transparan

19 December 2025
Korlantas Polri salurkan bantuan korban banjir Aceh Tamiang

Korlantas Polri Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid di Lokasi Banjir Aceh Tamiang

18 December 2025
Korlantas Polri salurkan bantuan korban banjir di Langkat

Korlantas Polri Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Langkat

18 December 2025
Kakorlantas Pastikan Smart City Policing Siap Hadapi Nataru di Bali

Kakorlantas Pastikan Smart City Policing Siap Amankan Lalu Lintas Nataru di Bali

17 December 2025
Bantuan Kemanusiaan Korlantas Polri Ringankan Beban Warga Terdampak Bencana di Sumbar

Bantuan Kemanusiaan Korlantas Polri Ringankan Beban Warga Terdampak Bencana di Sumbar

17 December 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version