InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Informasi Polri Giat Sepekan

Satu Anggota PP Pengeroyok Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

by Admin Pakpolin
27 November 2021
0
Satu Anggota PP Pengeroyok Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
1
SHARES
15
VIEWS

Polisi akhirnya menetapkan satu anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka terkait pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

Diketahui, pengeroyokan terjadi saat Karosekali sedang melaksanakan tugas pengamanan dalam aksi demo ormas PP di depan Gedung DPR, Kamis (25/11/2021) kemarin.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dikutip Detik.com, Jumat (26/11/2021). Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan anggota PP itu terbukti melakukan pemukulan kepada AKBP Dermawan. Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan identitas tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Zulpan menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus pengeroyokan terhadap anggota ini. Termasuk, kemungkinan soal tersangka akan bertambah.

“Nanti kalau ada perkembangan lagi kami sampaikan, sementara dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup, sudah terpenuhi, artinya keterangan dia bagaimana apakah ada temannya yang gabung,” tuturnya.

Diketahui, ormas PP menggelar aksi demo untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang di depan Gedung DPR, Kamis (25/11) kemarin. Demo ini terkait pernyataan Junimart yang menyebut PP merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.
Namun, demo itu berujung ricuh. Bahkan, seorang perwira menengah Polda Metro Jaya menjadi korban setelah dikeroyok oleh massa. Polisi pun menangkap 21 anggota PP dan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sumber: Murianews

Previous Post

Bareskrim Sebut Selamatkan 44.800 Orang dari Hasil Pengungkapan 224,4 Kg Ganja

Next Post

Pemuda Pancasila Siap Serahkan Koordinator Demo di DPR

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Satu Anggota PP Pengeroyok Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemuda Pancasila Siap Serahkan Koordinator Demo di DPR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

1 January 2026
One way arus balik

Korlantas Polri Catat Berbagai Inovasi dan Peningkatan Pelayanan di Tahun 2025

1 January 2026
Karkolantas Bencana

Atas Perintah Kapolri, Kakorlantas Kirim Bantuan Kemanusiaan dan Personel ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera dan Aceh

1 January 2026

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 December 2025

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 December 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version