InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Yuk Mengenal Lebih Jauh Jenis SIM di Indonesia

by Admin Pakpolin
8 March 2021
0
Yuk Mengenal Lebih Jauh Jenis SIM di Indonesia
1
SHARES
19
VIEWS

Yuk Mengenal Lebih Jauh Jenis SIM di Indonesia

adminpolri

Minggu, 07 Maret 2021 – 15:22 WIB

Tribratamews.polri.go.id – Jakarta. SIM merupakan salah satu hal yang harus dimiliki saat berkendara. Mengenal lebih jauh tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan menajdi dua diantaranya :
1. SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi)
2. SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

SIM Perseorangan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :
1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram
2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:
a. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder
b. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder (cylinder capacity)
c. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).
5. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.

SIM Umum Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :

1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Tags: Utama
Previous Post

Antisipasi Varian Virus Corona Baru, Kapolri : Lakukan 3T Secara Masif

Next Post

Tingkatkan Pelayanan, Polda NTT Akan Launching SAMSAT Delivery

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Tingkatkan Pelayanan, Polda NTT Akan Launching  SAMSAT Delivery

Tingkatkan Pelayanan, Polda NTT Akan Launching SAMSAT Delivery

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Polri Sukses Gelar Kemala Run 2026 di Bali dengan Partisipasi 11.000 Pelari

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Kapolri Resmi Lepas Ribuan Pelari di Kemala Run 2026 Bali

19 April 2026
Kemala Run 2026

Antusias Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Ikut Kemala Run 2026

19 April 2026
Kemala Run 2026

Antusiasme Peserta Tinggi di Kemala Run 2026 di Bali

19 April 2026
Korlantas Pastikan Rute dan Sinergi untuk Kemala Run 2026 di Bali

Korlantas Polri Perkuat Persiapan Kemala Run 2026

17 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version