Pakpolin – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan 25 ruas jalan akan mengimplementasikan jalan ganjil dan genap, yang akan resmi dilaksanakan mulai 6 Juni 2022. Di mana lokasi ruas jalan ganjil dan genap ?
Pengumuman 25 ruas jalan ganjil genap itu disampaikan melalui akun resmi Instagram @dkijakarta. Disebutkan bahwa pengguna jalan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Adapun ke 25 ruas jalan ganjil genap itu adalah sebagai berikut:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gadjah Mada
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Majapahit
- Medan Merdeka Barat
- M.H. Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati, mulai dari simpang lima Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Jenderal S. Parman, mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. M.T. Haryono
- Jl. H. R. Rasuna Said
- JL. D.I Panjaitan
- Jl. Jenderal A. Yani, mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jl. Perintis Kemerdekaan
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya sisi barat dan Jl. Salemba Raya sisi Timur, mulai dari simpang jalan paseban raya sampai dengan simpang Jl. Diponegoro
- Jl. Kramat Raya
- Jl. St. Senen
- Jl. Gunung Sahari
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Berikut Daftar Lokasinya
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini dilaksanakan setiap Senin-Jumat, mulai dari:
- Pagi, pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore, pukul 16.00 – 21.00 WIB
Sistem ganjil genap tidak berlaku di hari libur nasional dan pada hari Minggu.
Meski 25 ruas jalan menerapkan kebijakan ganjil genap, masih ada beberapa kendaraan yang bisa lewat dengan bebas. Di bawah ini adalah kendaraan yang akan diizinkan oleh sistem paritas Jakarta ketika diterapkan
- Kendaraan bertanda khusus yang menyediakan masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak
- Kendaraan pengangkut bahan Bakar Gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, presiden dan wakil presiden, Ketua MPR, DPR dan DPD, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, juga kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, baik TNI dan Polri.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
- kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
- Kendaraan penanggulangan bencana nasional
Baca Juga: Menhub Minta Polri Kawal Ketat Ganjil Genap di Puncak