Hal itu disampaikan Budi saat meninjau ganjil genap dengan Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat, Sabtu, 18 September 2021. Pembatasan kendaraan tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021. Poin 5 menyebut daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan ketat, serta harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
“Saya sampaikan kepada Pak Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, supaya puncak itu tidak hanya berita macet saja, bagaimana ini bisa jadi tidak macet lagi. Kami mohon kepada Polri untuk mengawal apa yang menjadi kebijakan itu,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 September 2021.Budi menyebut segera mengeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil genap di kawasan wisata. Tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM.
Dia menyebut kemacetan di kawasan Puncak telah menjadi masalah dalam tiga pekan terakhir. Hal ini disebabkan Puncak salah satu daerah favorit mayarakat sekitar Jabodetabek menghabiskan waktu berlibur. Serta banyak tempat wisata di sekitar Puncak.
“Saya juga minta pemda kooperatif menindaklanjuti ini,” kata Budi.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan sinergitas dari semua pihak penting untuk memperlancar implementasi kebijakan ganjil genap. Dia mengakui terjadi lonjakan kendaraan selama tiga pekan terakhir, namun Istiono mengeklaim masih dapat ditangani baik.
“Sinergi Polri dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan dan ini sudah diatur dengan baik oleh Polda dan Polres di sini. Kita terus lakukan evaluasi dan hingga saat ini sudah sangat bagus dan efektif,” tutur dia.
Ganjil genap tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan, seperti pemadam kebakaran, ambulans/ mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, agkutan online, angkutan logistik/sembako, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai diskresi petugas Polri.
Berikut delapan lokasi penyekatan dan pos pemeriksaan ganjil genap di jalur Puncak Bogor:
1. Pos Simpang Gadog
2. Pos penutupan arus Cibanon
3. Pos Check Point Gerbang Tol Ciawi
4. Pos Penutupan Arus Bendungan
5. Pos Check Point Rainbow Hills
6. Pos Check Point Pasir Angin
7. Jalur Babakan Madang Belanova
8. Check point pintu Gerbang Sirkuit Sentul.
sumber : medcom.id