PURBALINGGA – Sebanyak 18 pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga, menjalani rapid antigen. Sebelumnya, mereka kedapatan tak memakai masker dan terjaring operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Kejobong, Rabu (29/9).
“Dalam kegiatan ditemukan 18 orang tidak memakai masker. Seluruhnya kemudian dilakukan rapid antigen oleh petugas dari puskesmas,” kata Kapolsek Kejobong Iptu Supriyanto, saat memimpin kegiatan.
Disampaikan bahwa dari hasil rapid antigen terhadap 18 orang pelanggar seluruhnya negatif. Kepada pelanggar kemudian diberikan teguran serta diberi masker gratis yang bisa langsung digunakan.
“Kegiatan ini merupakan upaya Satgas Covid-19 Kecamatan Kejobong untuk memutus rantai penyebaran virus. Khususnya di wilayah Kecamatan Kejobong,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan kegiatan serupa akan terus dilakukan dengan lokasi yang berbeda setiap harinya. Harapannya masyarakat bisa mendukung upaya penanganan Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu, Rabu (29/9) personel kepolisian dari Polres Purbalingga, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Kaligondang, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes), di depan Polsek Kaligondang. Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang tidak memakai masker.
“Hasilnya masih ditemukan adanya pelanggaran. Ada sembilan orang yang ditemukan tidak memakai masker,” kata Kapolsek Kaligondang, Iptu Khaliman.
Kapolsek menjelaskan bahwa bagi pelanggar prokes langsung dilakukan tindakan berupa teguran. Selain itu, kita bagikan masker secara gratis kepada para pelanggar tersebut.
“Masker kita berikan gratis agar bisa langsung dipakai. Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan upaya yang telah dilakukan diharapkan bisa mendukung penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Kaligondang. Harapannya masyarakat semakin tertib dan patuh terhadap prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sumber: halosemarang.id