Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan ayah kandung terhadap tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/10/2021), mengatakan, pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut.
“Hari ini (Sabtu) Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” kata Argo.
Argo menjelaskan Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, apabila nanti ditemukan bukti baru, maka polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.
Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel telah menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut, karena aparat tidak menemukan bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut.
“Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” ujar Argo.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut memastikan bahwa penanganan proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut sudah berjalan sesuai prosedur sejak kasus itu dilaporkan tanggal 9 Oktober 2019.
Proses tersebut mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, seluruhnya sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah menerima laporan itu, polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau “visum et repertum” bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ucap Argo.
Sumber: Suara.com