InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Selama Bulan Januari dan Februari 2021, Polda Jambi Ungkap 14 Kasus Terkait Karhutla

by Admin Pakpolin
27 February 2021
0
Selama Bulan Januari dan Februari 2021, Polda Jambi Ungkap 14 Kasus Terkait Karhutla
1
SHARES
14
VIEWS

Selama Bulan Januari dan Februari 2021, Polda Jambi Ungkap 14 Kasus Terkait Karhutla

(fn/bq/hy)

Jum’at, 26 Februari 2021 – 12:39 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Sejak Januari 2021 sampai dengan Februari 2021, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah mengungkap sebanyak 14 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Jambi. Dari 14 kasus tersebut polisi menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., menerangkan bahwa 14 kasus tersebut yaitu Polres Tebo 2 kasus, Polres Muarojambi 2 kasus, Polresta Jambi 1, Polres Tanjab Barat 4, Polres Tanjab Timur 5 kasus, Jumat (26/02/21).

Kabid Humas Polda Jambi berharap tak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar agar tidak terjadi lagi karhutla yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Stop bakar hutan dan lahan karena banyak yang dirugikan. Baik pelaku itu sendiri maupun secara kesehatan dan ekonomi juga akan berdampak,” jelas Kapolda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan dampak dari terjadinya karhutla yaitu membuat kabut asap tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang. Selain itu debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian gas yang berdampak terhadap kesehatan manusia. Seperti ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara.

Sementara dari aspek ekonomi, yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari. Kemudian menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan karena berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara.

Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman yang cukup berat. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tags: Utama
Previous Post

Kapolda Jatim Launching Gerakan Santri Bermasker

Next Post

Situasi dan Kondisi Intan Jaya Papua Kondusif, Masyarakat Telah Kembali ke Rumahnya Masing-masing

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Situasi dan Kondisi Intan Jaya Papua Kondusif, Masyarakat Telah Kembali ke Rumahnya Masing-masing

Situasi dan Kondisi Intan Jaya Papua Kondusif, Masyarakat Telah Kembali ke Rumahnya Masing-masing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version