Jakarta – Dalam usaha menjamin ketersediaan gas LPG 3 kg yang sering disebut dengan sebutan ‘gas melon’, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengambil langkah proaktif untuk memantau dan meninjau langsung jalur distribusi produk ini di seluruh Indonesia. Langkah ini penting untuk menjawab keluhan dari berbagai kalangan masyarakat yang merasa kesulitan untuk mendapatkan produk subsidi pemerintah tersebut.
Brigjen Helfi Assegaf selaku Ketua Satgas Pangan Mabes Polri menyatakan tugas dari timnya dalam situasi ini. “Tim Satgas Pangan turun ke lapangan untuk mengecek ketersediaan dan distribusi oleh pelaku usaha serta agen-agen,” tuturnya. Keterlibatan Satgas Pangan merupakan respon atas berbagai laporan yang dirasakan oleh masyarakat di beberapa daerah terkait sulitnya mendapat LPG 3 kg.
Helfi juga menyinggung soal kasus penegakan hukum, dimana ia mengungkapkan bahwa telah ada tujuh kasus yang ditangani oleh pihaknya. “Semuanya telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dan telah dilimpahkan ke JPU. Kasus ini berkaitan dengan LPG 3 kg dengan persangkaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas,” papar Helfi tanpa menyebutkan detail lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan seruannya kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, “Ada beberapa perkembangan terkait kebutuhan rumah tangga, khususnya LPG 3 kg. Polri terus melakukan langkah-langkah pemeliharaan kamtibmas untuk menghindari potensi gangguan keamanan.”
Upaya Polri tersebut juga diiringi dengan buka peluang kolaborasi dengan Pertamina, yang berperan penting dalam distribusi LPG 3 kg, untuk menstabilkan pasokan. Brigjen Trunoyudo mengharapkan ketersediaan LPG 3 kg kembali normal dan mengajak masyarakat untuk “tetap menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan masing-masing.”
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak tinggal diam. Kebijakan baru telah diterapkan untuk menjamin jalur distribusi yang lebih efisien dengan mempersingkat rantai distribusi. Salah satu strateginya adalah mengubah sistem penjualan LPG 3 kg, di mana pengecer harus beralih fungsi menjadi pangkalan resmi. Hal ini diharapkan dapat menjaga harga gas melon agar tetap dalam koridor subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Corroborating this strategy, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan bahwa “Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah dibandingkan pengecer, karena harganya sudah sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah.” Ini berarti harga yang dikenakan pada pangkalan resmi telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang disetujui oleh pemerintah daerah.
Langkah gabungan dari Satgas Pangan Polri, pemerintah, dan Pertamina ini menandai upaya komprehensif yang diambil untuk membantu masyarakat memperoleh akses gas LPG bersubsidi dengan mudah dan dengan harga wajar. Inisiatif ini tidak hanya diharapkan dapat menyelesaikan masalah ketersediaan LPG 3 kg, tapi juga memastikan transparansi dan keadilan dalam distribusinya ke seluruh lapisan masyarakat.