InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Razia Knalpot Bising, Kapolri Keluarkan Pedoman Untuk Petugas di Lapangan

by Admin Pakpolin
30 May 2021
0
Razia Knalpot Bising, Kapolri Keluarkan Pedoman Untuk Petugas di Lapangan
1
SHARES
21
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat telegram tersebut, dijeaslakn sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya :

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Tags: Utama
Previous Post

Cegah Covid-19, Polisi Edukasi Protokol Kesehatan ke Rumah Warga Kudus

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Gencar Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga diWilayahnya

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Gencar Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga diWilayahnya

Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Gencar Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga diWilayahnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Gambar operasi patuh 2026 keselamatan berkendara tanpa gangguan hp

Operasi Patuh 2026: Utamakan Keselamatan, Hindari Penggunaan HP Saat Berkendara

30 October 2026
Gambar Operasi Patuh 2026 peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan

Operasi Patuh 2026 Mulai 28 Oktober, Fokus Tingkatkan Disiplin dan Cegah Kecelakaan

28 October 2026
Gambar bakti kesehatan gratis Polres Agam di Parit Panjang

Kapolres Agam Turun Langsung Layani Warga dalam Bakti Kesehatan di Lubuk Basung

22 October 2026

Divhumas Polri Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri

21 October 2026
Gambar Mutasi Besar-besaran Polri, Pejabat Utama hingga 19 Kapolda

Mutasi Besar-besaran Polri: Pergantian Pejabat Utama hingga 19 Kapolda Resmi Dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

9 October 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version