InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Damai Bersama

PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh

by Admin Pakpolin
18 August 2021
0
PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh
1
SHARES
16
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Seiring dengan keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Regulasi ini mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Termasuk salah satunya mengatur transportasi perjalanan jarak jauh. Namun, syarat transportasi untuk perjalanan jarak jauh sama seperti Inmendagri No. 30/2021.

Di dalam Inmendagri terbaru ini tertulis, untuk wilayah PPKM Level 4, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik jarak jauh menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, harus menunjukkan hasil tes negatif PCR H-2 untuk pesawat udara serta tes antigen pada H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Perlu diperhatikan, syarat tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Untuk pengaturan transportasi di wilayah level 3, tidak berbeda jauh dengan level 4.

Hanya saja, yang membedakan adalah bagi transportasi udara pada level 3 tidak diharuskan menunjukkan vaksinasi dosis kedua.

Selain itu, di wilayah level 3, transportasi umum seperti angkutan massal, taksi serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Previous Post

Polri sebar 2.000 paket bantuan untuk UMKM di Cakung

Next Post

Polsek Gunungsari Lakukan Pengamanan Kegiatan Vaksinasi Massal

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polsek Gunungsari Lakukan Pengamanan Kegiatan Vaksinasi Massal

Polsek Gunungsari Lakukan Pengamanan Kegiatan Vaksinasi Massal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan bagi Pelari

Kapolri Berikan Penghargaan kepada Pemenang Kemala Run 2026 di Bali

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmikan Kemala Run 2026, Wujud Sport Tourism dan Kemanusiaan di Bali

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Polri Sukses Gelar Kemala Run 2026 di Bali dengan Partisipasi 11.000 Pelari

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Kapolri Resmi Lepas Ribuan Pelari di Kemala Run 2026 Bali

19 April 2026
Kemala Run 2026

Antusias Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Ikut Kemala Run 2026

19 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version