InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Polri Selidiki 33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Terapi Covid-19, 37 Orang Jadi Tersangka

by Admin Pakpolin
29 July 2021
0
Polri Selidiki 33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Terapi Covid-19, 37 Orang Jadi Tersangka
1
SHARES
14
VIEWS

JAKARTA – Bareskrim Polri beserta Polda jajaran sejauh ini telah mengusut 33 kasus dugaan pelanggaran penjualan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen. Dari total perkara itu, setidaknya aparat menerapkan 37 orang sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pelanggaran tersebut di antaranya penimbunan obat serta oksigen serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Sampai saat ini Polri tangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga penjualan obat di luar ketentuan diatas HET. Dari 33 kasus diseluruh Indonesia ada 37 tersangka,” kata Rusdi dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

Sementara itu, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut, tindak pidana yang diusut juga ditemukan adanya melakukan peredaran tanpa izin edar yang resmi.

Selain itu, kata Helmy, polisi mengusut adanya dugaan pidana penggunaan tabung alat pemadam api ringan (APAR) yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.

Baca Juga : Anggota DPR Isoman di Hotel Bintang 3 Dibiayai Negara

“Ini terkait dengan ada yang jual di atas HET. Ada yang menahan atau menimbun atau simpan dengan tujuan tertentu, edarkan tanpa izin edar dan membuat tabung apar diubah jadi tabung oksigen,” ujar Helmy di kesempatan yang sama.

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 365.876 butir tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat terapi dan 48 tabung oksigen.

Terhadap pelaku yang menjual di atas HET, mereka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang kesehatan perdagangan obat atau orang tidak miliki keahlian dalam dan kewenangan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Sementara pelaku tabung APAR dijadikan tabung oksigen akan dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdangangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tags: 37 Orang Jadi TersangkaPolri Selidiki 33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Terapi Covid-19
Previous Post

Bareskrim Selidiki Kebocoran Data Nasabah BRI Life

Next Post

Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar, Pastikan Perekonomian dan Protokol Kesehatan Berjalan

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar, Pastikan Perekonomian dan Protokol Kesehatan Berjalan

Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar, Pastikan Perekonomian dan Protokol Kesehatan Berjalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

kolaborasi lalu lintas Malaysia Indonesia

Datuk Haji Mohd Zaidi Puji Transformasi Humanis Korlantas Polri Lewat Program “Polantas Menyapa”

7 November 2025
Datuk Haji Mohd Zaidi Puji Inovasi Humanis Korlantas Polri dalam Program “Polantas Menyapa”

Datuk Haji Mohd Zaidi Puji Kepemimpinan Kakorlantas Irjen Agus dan Program “Polantas Menyapa”

6 November 2025
Raja Solo PB XIII Dimakamkan Hari Ini, Bhabinkamtibmas Jadi Tirai Pengaman Sepanjang Iring-iringan

Raja Solo PB XIII Dimakamkan Hari Ini, Bhabinkamtibmas Turun Jadi Tirai Pengaman Sepanjang Iring-iringan Pemakaman

5 November 2025
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Perintahkan Patroli Malam untuk Atasi Balap Liar di Seluruh Indonesia

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Perintahkan Patroli Malam untuk Atasi Balap Liar di Seluruh Indonesia

2 November 2025
Pengamat: “Polantas Menyapa” Jadi Simbol Dedikasi dan Transformasi Humanis Pelayanan Lalu Lintas Polri

Pengamat: “Polantas Menyapa” Jadi Simbol Dedikasi dan Transformasi Humanis Pelayanan Lalu Lintas Polri

2 November 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version