InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Polri Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Selama 40 Hari

by Admin Pakpolin
23 February 2021
0
Polri Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Selama 40 Hari
1
SHARES
14
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus tindak pidana terkait mata uang dan pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Penahanan dilakukan hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai besok, Selasa (23/2/2021) hingga 3 April 2021.

 

“Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari. Terhitung mulai 23 Februari sampai 3 April 2021,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, S.H., M.h., M.Si., di Mabes Polri, Senin (22/2/2021).

 

Kabag Penum juga menjelaskan, tersangka ZS ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta cabang Bareskrim Polri. Menurutnya, surat perpanjangan penahanan telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Besok surat tersebut akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka, penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka, dan tentunya kepada kepala rutan di Bareskrim Polri,” tutur Kabag Penum.

 

Diberitakan sebelumnya, ZS ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya, ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu. Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

 

“Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun,” terang Karopenmas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.

 

Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tags: Utama
Previous Post

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polri Tes Urine Anggota Rutin

Next Post

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi Anggota Terlibat Narkoba

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi Anggota Terlibat Narkoba

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi Anggota Terlibat Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version